• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

12 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Terendus Karena Gugat Cerai Istri

  • Sabtu, 18 September 2021 17:35
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi buronan terpidana korupsi

Penanews.id, GARUT – Tohidi, terpidana korupsi di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, terdeteksi keberadaannya setelah buron selama 12 tahun.

Ia menghilang sejak 2009 setelah divonis pidana penjara dua tahun dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.

Baca Juga:

Baru Sebulan Menikahi Pria Arab, Sarah Tewas Disiram Air Keras

Peristiwa Aneh Sebelum 11 Siswa MTs Tewas Terbawa Arus Sungai

Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti mengatakan, keberadaan Tohidi terdeteksi bersembunyi di Subang, Jawa Barat, setelah ia mengajukan gugatan cerai istrinya.

“Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya,” kata Neva Dewi Susanti, Jumat (17/9/2021).

Selama buron, kata Neva, Tohidi mengganti identitas, sehingga menyulitkan jaksa yang mencarinya di sejumlah daerah seperti Sukabumi dan Jakarta.

Titik terang pencarian berada di Pengadilan Agama Subang. Kejari Garut kemudian berkoordinasi dengan Kejari Subang untuk menangkap Tohidi.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/9/2021). Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar.

Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta. Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara.

SUMBER: tirto.id

Tags: APBD provinsi JabarAPBD provinsi Jawa baratBuronan terpidana korupsiGarutGugat cerai istrinyaJawa baratKabupaten GarutPelelangan ikanTerpidana korupsiTihidiTindak pidana korupsi
54
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Ramai Isu CSR, Anggota DPRD Jatim Temui Nelayan Sepuluh

Ramai Isu CSR, Anggota DPRD Jatim Temui Nelayan Sepuluh

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.