
Penanews.id, JAKARTA – ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK ini diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena diketahui telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang tengah berperkara.
“Tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadan di Bareskrim.
Dilansis tempo.co, Kasus berawal ketika Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.
Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021.
Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
“Bantu lah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial.
Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani Dewan Pengawas KPK. Dewas memastikan tindakan Lili telah melanggar kode etik. Lili pun telah dijatuhi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
EMbe







