• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 4 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ketahuan Komunikasi dengan Pihak Berperkara, ICW Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim

  • Rabu, 8 September 2021 15:20
FacebookTwitterWhatsApp
sumber foto: liputan6.com

Penanews.id, JAKARTA – ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK ini diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena diketahui telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang tengah berperkara.

“Tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadan di Bareskrim.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Soal Aturan Toa Masjid dan Gonggong Anjing, Begini Penjelasan Kemenag

Dilansis tempo.co, Kasus berawal ketika Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.

Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021.

Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

“Bantu lah, Bu,” kata Robin menirukan ucapan Syahrial.

Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani Dewan Pengawas KPK. Dewas memastikan tindakan Lili telah melanggar kode etik. Lili pun telah dijatuhi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

EMbe

Tags: bareskrim mabes polriICW laporkan pimpinan KPKJakartaKasus jual beli jabatanPimpinan KPKPimpinan KPK melanggar kode etikTanjung balaiWali kota
46
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
21
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

6 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
37
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

7 bulan yang lalu
24
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
59
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
45
Berikutnya
Desa Terdampak Kekeringan di Bangkalan Bertambah, Ini Daftarnya

Desa Terdampak Kekeringan di Bangkalan Bertambah, Ini Daftarnya

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.