
Penanews.id, SAMPANG – Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma pada Rabu (1/9/2021) siang, menjadi sorot perhatian bahkan tak akan pernah dilupakan.
Pasalnya, peristiwa sound sistem pengeras suara yang dibawa pendemo tiba-tiba mati sebelum massa aksi berorasi di depan gedung DPRD.
Tak mau kehabisan akal, pendemo tetap berorasi menyampaikan tuntutannya menggunakan perangkat megafon.
Sesekali mahasiswa lainnya tengah sibuk memperbaiki gendset untuk menghasilkan energi agar sound sistem tak ngadat.
Diketahui, aksi demo mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sampang menolak keputusan bupati tentang pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar tahun 2025 mendatang.
“Kami kesini untuk mendukung DPRD agar kembali ke porosnya, karena legislatif sudah lepas tangan mengontrol kebijakan bupati,” teriak salah satu mahasiswa diatas kendaraan pengeras suara.
Sementara itu Korlap Aksi Iswanto menjelaskan, tuntutannya meminta DPRD merubah pembentukan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang pedoman pencalonan pengangkatan pelantikan dan pemberhentian kepala desa agar Pilkades serentak dilaksanakan tahun 2022 atau 2023.
“Setidaknya DPRD harus menggunakan hak dan fungsinya secara kelembagaan untuk mempertanyakan keputusan itu yang telah merongrong demokrasi di Sampang,” ucapnya.
Dari beberapa kali orasi tuntutan mahasiswa ini ternyata tidak dipenuhi. Massa aksi mendesak DPRD menandatangani kesepakatan bersama tentang penundaan Pilkades serentak tahun 2025.
Ketua DPRD Sampang Fadol didampingi sejumlah pimpinan DPRD menemui pendemo. Terlihat diantaranya Wakil Ketua II Rudi Kurniawan, Wakil Ketua III Fauzan Adima, Ketua Komisi I Nasafi, dan Wakil Ketua Komisi I Ubaidillah.
Kata Fadol, segala bentuk tuntutan mahasiswa akan dibahas bersama di internal DPRD. Maka itu dirinya meminta pendemo menyampaikan tuntutan secara tertulis.
“Silahkan sampaikan tertulis nanti kepada kami disertakan nama dan nomor yang bisa dihubungi untuk mengetahui kelanjutannya,” ujar dia.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi I Ubaidillah menerangkan proses sistem pembuatan peraturan maupun tahapan konsultasi kepada Kemendagri mengenai Pilkades di Sampang hingga melahirkan keputusan bupati.
“”Yang jelas Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pilkades dilaksanakan secara serentak atau dapat bergelombang, karena Sampang sudah melaksanakan sistem bergelombang ditahun-tahun sebelumnya, maka saat ini Sampang memutuskan untuk melaksanakan Pilkades serentak tahun 2025, interval waktu ini disesuaikan dengan masa jabatan terakhir Kades di Sampang yakni Januari tahun 2026,” terang Ubaidillah.
Ubaidillah menegaskan, pihaknya hanya mempunyai kewenangan atensi yang dilakukan di daerah sesuai regulasi yang diberikan pemerintah pusat sehingga mengeluarkan aturan kebijakan daerah.
“Mengenai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, itu bukan kemudian ujuk-ujuk sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah tapi ada bagian-bagian desentralisasi yang kemudian dipilah kewenangannya,” tandasnya.
Har