
Penanews.id, PAMEKASAN- MDR (40) spesialis pencuri motor dan handphone (Hp) ditangkap anggota Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.
Ia ditangkapdi Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (28/8/2021) pukul 22.00 WIB.
Ditangkapnya spesialis maling motor dan Hp asal Sampang ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/207/V/2021/Reskrim/ SPKT POLRES PAMEKASAN tanggal 17 Mei 2021.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, ditangkapnya pencuri ini karena mencuri motor dan Hp di dalam rumah di daerah Kelurahan Kolpajung pada 17 Mei 2021 lalu.
Kata dia, saat hendak diamankan, tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” kata AKP Tomy Prambana. Senin (30/8/2021).
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah beraksi sebanyak 31 kali di wilayah Pamekasan dengan sasaran sepeda motor dan Hp.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, meliputi, 1 motor Scoopy warna hitam silver bernopol M 4661 BS dan 1 Hp Vivo tipe Y20 warna biru.
“Pasal Yang disangkakan 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
ZUL







