Baca Juga:

Penanews.id, BINJAI – Di masa sulit ekonomi akibat penerapan PPKM, Pemerintah Kota Binjai justru menerapkan kebijakan yang kian menyulitkan hidup para pedagang kaki lima.
Per Juli 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Binjai justru memberlakukan pemungutan pajak kepada rumah makan atau restoran.
Namun dalam praktiknya, pungutan juga dilakukan kepada pedagang kaki lima. Nominal pajak ditetapkan Rp 200 ribu perhari.
Handoko, pedagang bakso di Kecamatan Binjai Barat, salah satu yang mendapat surat tagihan pajak itu. Sejak itu tidurnya pun tak nyenyak karena total pajak yang harus dia bayar Rp 6 juta.
“Tak pernah ada sosialisasi, lalu tiba-tiba saya punya hutang pajak 6 juta ke Pemda,” kata Handoko dilansir tribunnews.com.
Handoko kian bingung karena lapaknya tak layak disebut restoran. Ia berjualan bakso dengan gerobak motor yang diparkir di pinggir jalan.
Apalagi, sejak PPKM diberlakukan dan terus diperpanjang, Handoko mengaku jualannya sepi ditambah harus kuncing-kucingan dengan aparat agar bisa berjualan.
Dikutip dari IDXChanel.com, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Binjai, Affan Siregar, mengatakan sebenarnya pajak itu dibebankan ke pelanggan para pedagang.
“Jadi itu didasarkan pada omzet mereka. Mereka hanya kita minta menyetorkan setelah dikutip dari pelanggannya,” kata Affan, Kamis (26/8/2021).
Affan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, setiap transaksi penjualan makanan atau restoran, dikenakan pajak untuk mendongkrak PAD.
“Jadi misalnya kita makan di restoran. Itu ada pajaknya yang kita bayar. Jumlahnya 10 persen. Nah itu dibayarkan dulu ke pedagang atau pengusahanya, baru nanti pengusaha yang menyetorkan ke kita. Penyetorannya harus jujur, kalau tidak tentu ada sanksi,” terangnya.
“Itu berlaku untuk semua usaha. Tidak ada ketentuan hanya untuk restoran saja. Kalau memang menurut kita omzetnya (PKL) itu sesuai (masuk kategori kena pajak), ya kita kenakan pajak,” tambahnya.
Affan pun menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan pengutipan pajak tersebut. Bagi pengusaha ataupun pedagang yang menolak, akan dicabut izin usahanya.
“Ya kita tegas. Ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah untuk pelaksanaan pembangunan,” katanya.
EMbe