
Penanews.id, PAMEKASAN – Kini MZA tak bisa lagi hidup dengan tenang. Sebab, ia telah dilaporkan oleh mantan istrinya ke polisi atas dugaan pencurian handphone.
Penyidik Polres Pamekasan telah memproses laporan itu. Ini dibuktikan dengan terbitnya surat dengan nomor: LP/325/VIII/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 2 Agustus 2021.
Pada 10 agustus lalu, Siti Romlah, mantan istri MZA, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas pelaporan itu.
Menurut Sitti Romlah pelaporan ini bermula Jumat, (30/07) lalu. Hari itu, mantan suaminya datang ke rumah di Dusun Sekar Putih, Desa Laden, untuk meminta STNK sepeda motor. MZA ditemui bekas ayah mertuanya.
“Saya bilang ke Ayah agar menyampaikan kepada dia bahwa STNK itu tidak ada. karena sepeda motor itu merupakan harta gono gini,” ungkapnya, Kamis (12/8/2021).
Rupanya, MZA tidak percaya atas penjelasan itu, ia kemudian tanpa izin masuk ke kamar Sitti menggeledah dan mengacak-acak seisi kamar.
“Nah, saat itu mantan suami saya itu masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak-acak isi kamar saya dan mencuri HP saya, terus langsung kabur,” jelasnya.
Hingga kini sebut Sitti Romlah, Handphonenya itu hilang dan diduga masih ada di tangan mantan suaminya.
Sementara itu, melalui hubungan via WhatsApp-nya saat dikonfirmasi Kanit Pidum Polres Pamekasan IPDA M Kadarisman, mengatakan masih mengajukan panggilan kepada MZA yang diketahui bekerja sebagai Helper di PT VGI Pamekasan.
ZUL







