
Penanews.id, PAMEKASAN – Orang tua IFD, salah satu tersangka kasus pengrusakan fasilitas Kampus IAIN Madura, menemui Rektor Mohammad Kosim.
Kedatangan mereka, Juhari dan istrinya Siti Nurul Fauziyah, untuk meminta maaf kepada Rektor IAIN Madura atas tindakan anaknya tersebut dan siap mengganti segala kerugian.
“Kami benar-benar meminta maaf dan mengakui kesalahan yang diperbuat anak kami,” ucap Juhari.
Mereka juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mendidik anaknya, sehingga anaknya sebut mereka berbuat seperti itu dan terjerumus pada tindak pidana.
“Kami siap mengganti apa yang telah dirusak oleh anak kami. Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah diperbuat anak kami,” katanya dihadapan Rektor.
Sementara Pengacara IFD, Yolies Yongky Nata mengatakan, kalau kliennya itu mengakui kesalahan atau perbuatan dan menyesali apa yang telah diperbuat.
“Melalui saya, Klien saya itu juga mengakui salah dan menyesal,” katanya.
Ia juga menjelaskan, kalau permintaan maaf yang dilakukan pihaknya ke pihak rektorat itu dilakukan dengan tulus. Bahwa apa yang dilakukan kliennya tersebut telah melanggar hukum.
“Kami berharap, hal ini menemukan jalan ke arah restorative justice. Sehingga pemecahan hukum melalui restorative justice bisa terjadi,” pungkasnya.
Yolies Yongky Nata juga menyebutkan kalau Rektor IAIN Madura telah memaafkannya dengan tulus terhadap permohonan maaf kedua orang tua IFD.
Sementara itu, Rekor IAIN Madura Mohammad Kosim menuturkan, kalau dirinya telah memaafkan dengan tulus perkara tersebut. Dan ia juga mengatakan kalau dirinya juga memaafkan permohonan kedua orang tua IFD.
“Saya sampaikan sebelum dan sesudah aksi. Saya maafkan,” tuturnya.
Mohammad Kosim kepada kedua orang tua IFD juga menyampaikan, kalau proses hukum masih berjalan dan kepada keduanya meminta agar bersabar menunggu.
“Kami sampaikan terima kasih kepada mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahasiswa IAIN Madura melakukan aksi Demonstrasi jilid 3 ke Gedung rektorat dengan membakar pos satpam dan merusak Aula. Jum’at, (30/07/2021).
Demo mahasiswa yang menuntut pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam demo tersebut, mahasiswa melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas kampus. Mahasiswa mengawali dengan membakar ban di pintu masuk dengan dilanjutkan membakar pos satpam kampus. Post satpam yang berisi komputer dan alat-alat CCTV kampus tersebut juga ludes terbakar oleh kibaran api.
Selain itu, mahasiswa juga merusak Auditorium atau aula utama IAIN Madura dengan merusak kaca dinding dan melempar kursi sehingga berserakan.
Mereka menuntut agar pihak kampus memberikan relaksasi UKT sebesar 30-50 persen dan memberikan kouta sebesar 150gb.
Dari kejadian tersebut, Polres Pamekasan mengamankan dua mahasiswa pelaku pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura. Identitas mahasiswa yang ditangkap berinisial IF dan DA. Polisi menangkap pelaku pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.
ZUL