
Penanews.id, SAMPANG – Polisi akhirnya berhasil membubarkan kegiatan lomba klereng yang digelar setiap hari di Dusun Demongan, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Kota Sampang.
Penertiban ini lantaran mengundang aksi kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di Sampang.
Lomba ini juga melanggar protokol kesehatan karena peserta tidak menggunakan masker yang bisa menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Kapolsek Kota Sampang Iptu Tomo menuturkan, lomba klereng dibubarkan itu terjadi pada Minggu (8/8) pukul 14.00 WIB kemarin. Lomba tersebut mengundang kerumunan karena diikuti ratusan orang yang datang dari luar desa.
“Penertiban ini berkat laporan dari masyarakat sehingga memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya ke lokasi, saat dibubarkan memang sangat banyak peserta dan penontonnya,” ucap Tomo, Senin (9/8/2021).
Ia menjelaskan, polisi sempat kesulitan menuju lokasi lomba klereng. Medan jalan yang sulit serta jauh dari pemukiman warga, lantas tak membuat urung niatnya menegakkan aturan demi keselamatan bersama ditengah pandemi COVID-19.
Sesampainya di lokasi, ratusan peserta dan penonton lari tunggang-langgang melihat kedatangan polisi.
“Lokasi lumayan jauh dari jalan raya dan sempat melewati area tambak dan sawah warga, lombanya diadakan di bawah pohon-pohon jati, makanya mereka lari ke semak-semak ketika kami datang,” jelasnya.
Tomo menambahkan, masyarakat khususnya wilayah kota diharapkan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi saat ini.
Har







