Penanews.id, SUMUT – Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, menangkap Anto Dogol. Polisi menyebut pemuda 35 tahun ini sebagai pembunuh Ketua MUI Labuhanbatu Utara Aminurasid, 55 tahun.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP, ancamannya hukuman mati,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dani Kurniawan dilansir kumparan.com.
27 Juli lalu, Anto membunuh Aminurasid dengan sebilah parang. Motifnya sakit hati karena diberi motivasi oleh korban.
Selain menjabat Ketua MUI, korban juga memiliki kebun sawit. Dia mempekerjakan Anto untuk memanen sawitnya.
Rupanya, Anto berbuat pancung. Dia mencuri sebagian sawit dan ketahuan oleh Aminurasid.
Meski begitu, korban tak melaporkan Anto ke polisi. Aminurasid memaafkannya sembari memberinya motivasi atau nasehat agar tidak mencuri lagi.
Bukannya tersentuh, Anto malah sakit hati dinasehati. Dia pun merencanakan membunuh itu dan Korban ditemukan tewas dengan mengenaskan.
EMbe