Penanews.id, JAKARTA – Sebuah niat yang kemudian tak ditepati, tidak bisa lantas disebut penipuan.
Tamsil ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menanggapi perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang kini nampaknya bakal menjadi masalah pidana.
Haris justru mengeritik polisi kenapa tidak sejak awal meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memeriksa seseorang.
“Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede,” ujar Haris di lansir tempo.co, Senin, 2 Agustus 2021.
Di sisi lain, ia mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.
“Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya-percaya saja,” kata Haris.
Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.
“Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh sermonial. Ini bukti pejabat cari panggung,” tutur Haris.
Sementara menurut penelusuran PPATK, rekening Akidi Tio telah dipastikan bodong .
EMbe