Penanews.id, Bangkalan – Ahad kemarin, 1 Agustus 2021, aparat Satreskrim Polres Bangkalan mendapat informasi tentang judi sabung ayam di Desa Keleyan.
Jam 2 siang hari itu, tim Reskrim bergerak ke lokasi. Tepatnya di Kampung Bhendung. Jalur masuknya lewat Gang Rambutan.
Melihat polisi tiba di lokasi, para Penyabung dan penjudi berlarian. Namun Tiga orang yang diduga pejudi berhasil ditangkap. Mereka kini ditahan di Mapolres Bangkalan.
Ada pun batang bukti yang disita polisi yaitu 11 ekor ayam aduan dan 93 sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya.
Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo berharap setelah penggrebegan itu tak ada lagi sabung ayam di Bangkalan.
“Apalagi saat ini masa pandemi, sabung memicu kerumunan,” katanya, Senin, 2 Agustus 2021.
EMbe