Penanews.id, MEDAN – Pria berkaos kuning dalam foto ini adalah Muhammad Reza Sitio. Ia ditangkap aparat Polsek Medan Kota karena meludahi seorang petugas PLN.
Kisah Ludah yang berujung penjara ini bermula Kamis lalu, 29 Juli 2021. Sejumlah petugas PLN mendatangi cafe milik Reza karena masalah tunggakan.
Cekcok terjadi karena petugas mematikan sambungan listrik, sehingga membuat pelanggan tak jadi memesan.
Reza yang dikuasai emosi pun lantas meludahi seorang petugas PLN bernama Ayu Miranda. Video percekcokan ini pun viral di media sosial.
Ayu pun melapor ke Polsek Medan Kota. Reza pun ditangkap Sabtu (31/7/2021) dini hari, di komplek SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Ketika polisi menggelar kasus ini, Reza mengakui kesalahannya. Tetapi, dia bilang saat itu dia dikuasai emosi gara-gara petugas juga bertindak semena-mena.
“Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statement yang membuat saya merasa sangat sedih,” kata Reza di kantor polisi.
Dilansir dari kompas.com, Wakapolsek Medan Kota, AKP Abdul Waris Nasution mengatakan selain dikenai pasal pidana yaitu Pasal 335 Ayat 1 subsider 315 KUHPidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan Reza dijerat dengan UU Karantina Kesehatan karena meludahi orang lain di tengah pandemi Covid-19.
“Yang bersangkutan rencananya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan,” ungkapnya.
EMbe