penanews.id, SAMPANG – Di masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021, Pemerintah memutuskan menambahkan jenis bantuan bagi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) berupa beras 10 Kilogram.
Pegiat Sosial Pantura Kabupaten Sampang H. Riski Amun menilai kebijakan itu bagus namun jangkauan kategori penerimanya perlu diperluas lagi.
Sebab, kata dia, yang terdampak pandemi covid-19 bukan hanya masyarakat prasejahtera tapi juga masyarakat ekonomi menengah.
“Sekarang kalau bicara dampak, semua orang terdampak akibat PPKM Darurat Jawa-Bali ini. Tidak hanya keluarga Pra Sejahtera saja”. Katanya Rabu (28/7/2021).
Maka, Pria yang akrab disapa Haji Ris ini, meminta Kementerian Sosial perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut, agar warga yang tidak terdata dalam penerima (BST dan PKH juga merasakan kehadiran pemerintah.
“Bantuan seharusnya disalurkan secara merata kepada semua Kepala Keluarga”. Ungkap dia.
Sementara itu Plt. Dinas Sosial M. Fadli menjelaskan bahwa program bantuan sebenarnya tidak hanya dari Sosial saja. Ada bantuan yang datang dari lintas sektor, baik itu TNI maupun Polri. Mereka juga bergerak memberikan bantuan.
“Bantuan ini tidak hanya dari Dinas Sosial saja mas, ada dari Kodim dan dari Kepolisian juga ada”. Terang Fadli.
Ditanya apakah akan ada formulasi bantuan yang sudah siap disaluran oleh pemerintah Kabupaten Sampang, pihaknya mengaku tengah melakukan pembahasan bersama forkopimda untuk mengantisipasi dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat PPKM Darurat ini.
“Masih sedang dilakukan pembahasan mas, ini juga dari Forkopimda. Bagaimana mengantisipasi dan yang terdampak itu apa saja”. Imbunya.
Beras bantuan dari kemensos ini rencananya akan di launching besok tanggal 29 Juli 2021 oleh Pemerintah kabupaten Sampang dan penyaluran melalui Perum Bulog dan diserahkan ke masing-masing wilayah.
“Besok baru launching mas, kita sudah melakukan rapat koordinasi juga dengan bulog” Pungkas Fadli.
Sekedar diketahui, bahwa 20 juta bantuan tambahan beras 10 Kg ini menyasar 10 juta penerima BST dan 10 juta untuk penerima PKH. Sedangkan penyalurannya, untuk BST melalui PT Pos Indonesia, PKH disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), serta beras melalui Perum Bulog.
YON