
Penanews.id, JAKARTA- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras dugaan penganiayaan oleh dua anggota TNI AU terhadap seorang warga Merauke, Papua.
Komnas menyebut penganiayaan itu tidak manusiawi, apalagi korban yang merupakan orang dengan kebutuhan khusus itu dipiting hingga diinjak kepalanya.
Merujuk pada konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia, tindakan kedua aparat itu bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi.
“Tindakan tersebut jauh dari standar dan norma hak asasi manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dikutip dari Tempo.co, Rabu, 28 Juli 2021.
Ia mengatakan kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk bertindak lebih humanis dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya di Papua.
“Sudah banyak upaya untuk membuat Papua damai. Peristiwa kemarin sedikit banyak memperumit upaya membangun papua yang damai dan sejahtera,” kata Beka.
Beka juga mengatakan Komnas HAM juga melakukan pemantauan penanganan kasusnya yang sekarang sedang dilakukan oleh TNI.
Namun ia mengingatkan yang perlu ditangani bukan hanya soal hukumnya, tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya.
Kasus kekerasan yang dialami warga Papua terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu.
Kemudian dua anggota TNI datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan.
Anggota TNI AU yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban.
Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis HAM Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang difabel.
EMBE