Penanews.id, AMBON – Risman Soulissa, Aktivis HMI Cabang Ambon, Maluku, ditangkap polisi.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian kepada tiga pejabat yaitu
Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Dikutip dari kompas.com, penangkapan mahasiswa Universitas Pattimura itu karena mengunggah dua gambar berisi seruan aksi unjuk rasa di akun media sosialnya pada 21 Juli 2021 lalu.
Postingan itu menyerukan aksi unjuk rasa untuk melengserkan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Jokowi.
“Tersangka memposting dua gambar beserta keterangannya yang memuat ujaran kebencian,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia (26/7/2021).
Risman sendiri ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021) malam.
“Benar. Yang bersangkutan telah ditangkap dan saat ini telah resmi ditahan,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang.
Risman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
EMBE