Penanews.id, BANGKALAN- Mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, PPKM Darurat resmi diberlakukan serempak di Pulau Jawa dan Bali.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan PPKM darurat seperti kebijakan PSBB di awal kemunculan virus Corona di awal 2020, di mana seluruh kegiatan masyarakat, khususnya yang mengundang kerumunan akak dibatasi.
Agar PPKM darurat ini berjalan, pagi ini Satgas Covid-19 Bangkalan, menggelar apel pasukan di Mapolres Bangkalan.
Pasukan ini bertugas mensosialisasikan pemberlakuan PPKM darurat ke masyarakat. Untuk kecamatan, sosialisasi menjadi tanggung jawab Camat, Kapolsek dan Danramil dengan bantuan tokoh masyarakat.
Ketika ditanya teknis pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif memberikan rincian sebagai berikut:
- Selama PPKM Darurat tidak kegiatan sekolah tatap muka, semua proses belajar mengajar digelar secara daring atau online.
- Untuk restoran atau rumah makan, hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 5 sore. Selebihnya harus dibungkus dan sudah tutup pada jam 8 malam.
- Untuk tempat ibadah atau masjid tidak ditutup. Namun Takmi tak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa atau menimbulkan kerumunan.
- Untuk perkantoran dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, namun pengunjung hanya dibatasi 50 persen dari biasanya. Bupati tak merinci bagaimana teknis penerapannya khusus di pasar tradisional.
EMBE