• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 6 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Bangkalan Berlakukan PPKM Darurat, Berikut Teknis Penerapannya

  • Sabtu, 3 Juli 2021 14:01
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, BANGKALAN- Mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, PPKM Darurat resmi diberlakukan serempak di Pulau Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mengatakan PPKM darurat seperti kebijakan PSBB di awal kemunculan virus Corona di awal 2020, di mana seluruh kegiatan masyarakat, khususnya yang mengundang kerumunan akak dibatasi.

Baca Juga:

H. Her Berencana Buka Usaha di Bangkalan, Bupati Terpilih: Bangkalan Sangat Terbuka

Khidmatnya Rutinan MDS Rijalul Ansor di Pesantren Darul Hasan Lajing

Agar PPKM darurat ini berjalan, pagi ini Satgas Covid-19 Bangkalan, menggelar apel pasukan di Mapolres Bangkalan.

Pasukan ini bertugas mensosialisasikan pemberlakuan PPKM darurat ke masyarakat. Untuk kecamatan, sosialisasi menjadi tanggung jawab Camat, Kapolsek dan Danramil dengan bantuan tokoh masyarakat.

Ketika ditanya teknis pelaksanaan PPKM Darurat, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif memberikan rincian sebagai berikut:

  1. Selama PPKM Darurat tidak kegiatan sekolah tatap muka, semua proses belajar mengajar digelar secara daring atau online.
  2. Untuk restoran atau rumah makan, hanya boleh melayani makan di tempat sampai jam 5 sore. Selebihnya harus dibungkus dan sudah tutup pada jam 8 malam.
  3. Untuk tempat ibadah atau masjid tidak ditutup. Namun Takmi tak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mengundang massa atau menimbulkan kerumunan.
  4. Untuk perkantoran dan pasar tradisional tetap berjalan seperti biasa, namun pengunjung hanya dibatasi 50 persen dari biasanya. Bupati tak merinci bagaimana teknis penerapannya khusus di pasar tradisional.

EMBE

Tags: BangkalanBupati BangkalanPemerintah kabupaten BangkalanPenyebaran covid-19PPKM DaruratSatgas Covid BangkalanSatgas penanganan covid-19 bangkalan
120
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

9 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
52
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
111
Berikutnya
Macam-macam Obat Pereda Gejala Covid19 Bagi Panderita yang Menjalani Isolasi Mandiri

Macam-macam Obat Pereda Gejala Covid-19, Saat Isolasi Mandiri

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.