
Penanews.id, BANGKALAN- Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu menyusul keputusan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Rencananya PPKM darurat ini di Jawa dan Bali mulai berlaku sejak tanggal 3- 20 Juli 2021.
Wakil Bupati Bangkalan Moh. Mohni mengatakan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini berlaku.
“Seperti tempat-tempat umum yang berpotensi mengundang keramaian akan diperketat pengawasannya oleh TNI-Polri dan petugas lainnya,” ujar dia kepada Penanews.id, Kamis, 1 Juli 2021 usai mengikuti rapat secara virtual dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.
Kata Wabup, beberapa poin dalam pemberlakuan PPKM Darurat diantaranya, semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring, maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Sementara untuk sektor kritikal, sambung dia, diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
tak hanya itu, untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
Mohni mengatakan untuk sementara pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Kami masih menunggu edaran dari Kemendagri. Baru setelah itu akan dirapatkan untuk membahas teknis pemberlakuannya di Bangkalan,” tutup Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan itu.
Abdi







