• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 31 Oktober 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

ICW Kecewa Berat, Edhy Prabowo Hanya Dituntut Setara Kasus Korupsi Kepala Desa

  • Kamis, 1 Juli 2021 10:48
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa. mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hanya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW tuntutan itu tak sebanding dugaan suap yang diduga diterima Edhyterkait izin ekspor benih lobster sebesar 25,7 miliar.

Baca Juga:

Hebat, Kades ini Tetap Dilantik Meski Dalam Bui

Ini Daftar Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Tahun Ini

Bagi ICW, tuntutan sangat melukai rasa keadilan karena tuntutan itu setara dengan Kepala Desa yang korupsi sebesar Rp 339 Juta.

Melihat kontruksi pasal yang digunakan Jaksa KPK yaitu pasal 12 hueuf a, ICW melihat Jaksa KPK sebenarnya menuntut Edhy dengan pidana seumur hidup.


“Tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir Kompas.com.

Berangkat dari hal tersebut, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum.

ICW juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy Prabowo.

“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Kurnia.

Dari tuntutan ini, Kurnia mengatakan, publik dapat melihat KPK di bawah komando Firli Bahuri terkesan enggan untuk bertindak keras kepada politisi.

Sebab, sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy selama 4 tahun penjara pada awal tahun 2020 lalu.

“Ke depan ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ucap Kurnia.

EMBE

Tags: 7 tersangka import bibit lobsteredhy PrabowoICWKorupsi kadesKPK tangkap edhy
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

5 bulan yang lalu
41
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

5 bulan yang lalu
23
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

6 bulan yang lalu
39
Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

Empat Pilar MPR Jadi Benteng Hadapi Hoaks dan Disintegrasi

6 bulan yang lalu
57
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

6 bulan yang lalu
92
Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

Hasani Bin Zuber: Empat Pilar Kebangsaan sejalan Dengan Sejarah Islam dan Perjuangan Ulama

8 bulan yang lalu
50
Berikutnya
Tekan Penyebaran Corona, Surabaya Tutup Seluruh Taman

Tekan Penyebaran Corona, Surabaya Tutup Seluruh Taman

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.