• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Yasonna: Biar Gak Liberal

  • Kamis, 10 Juni 2021 11:19
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Alhamdulillah, Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari RKUHP

Kini, Hubungan Seks di Luar Pernikahan Dipenjara 1 Tahun

Penanews.id


Penanews.id, JAKARTA– Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Yasonna, membiarkan penghinaan kepada kepala negara adalah sikap liberal.

“Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau membiarkan (penghinaan terhadap presiden). Di beberapa negara (pasal) itu hal yang lumrah. Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki,” ujar Yasonna dikutip dari tempo.co, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal.

“Kita tahu lah, presiden kita sering dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja. Beliau mengatakan kepada saya tidak ada masalah dengan pasal itu. Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

“Harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang berkeadaban,” dia melanjutkan.

Selain itu, ia beralasan pasal ini berbeda dengan yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Ini berbeda dengan yang pernah dibatalkan MK. Sekarang kan delik aduan (yang dibatalkan MK delik biasa),” ujar Yasonna.

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 218 hingga 220 RKUHP terbaru. Penghinaan terhadap presiden dan wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Bila penghinaan dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara. Sementara itu, bagi yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun penjara.

EMBE

Tags: Hukum menghina presidenPasal penghinaan presidenRKUHPYasonna Laoly
43
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

6 bulan yang lalu
22
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

7 bulan yang lalu
36
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

7 bulan yang lalu
39
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

8 bulan yang lalu
26
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

1 tahun yang lalu
63
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

1 tahun yang lalu
48
Berikutnya
Jokowi Tinjau Vaksinasi Sopir, Kernet dan Pedagang di Pelabuhan dan Terminal

Jokowi Tinjau Vaksinasi Sopir, Kernet dan Pedagang di Pelabuhan dan Terminal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.