
Penanews.id, SUMENEP – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sumenep, Madura bakal dibuka pada 21 Juni 2021 mendatang. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) BPDB tahun ajaran 2021-2022 dilakukan secara online.
Calon siswa dan orang tua selayaknya sudah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga saat pendaftaran dibuka, benar-benar siap untuk mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, karena selain sistem online juga memakai sistem zonasi.
“PPDB tahun 2021 ini masih sama, yakni mendaftar secara online dan masih menggunakan sistem zonasi,” kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Abd. Kadir melalui Kasi Peserta Didik, Disdik Sumenep, Ahmad Rasul Hariz pada media, Jumat, (4/06/2021).
Menurut dia, secara unum dari sisi persyaratan dimungkinkan sama dengan PPDB tahun ajaran 2020-2021. “Secara spesifik yang berbeda hanya bagi siswa disabilitas dan calon siswa dibawah 6 tahun,” jelas dia.
Menurut Rasul, untuk siswa disabilitas pendaftaran menggunakan sistem manual, artinya saat mendaftar langsung kepada pihak sekolah dan tanpa melihat zonasi. Calon siswa itu bisa mendaftarkan ke sekolah yang diminati meski diluar zona yang ditetapkan pemerintah.
Sementara bagi siswa yang masih berumur minimal 5 tahun 6 bulan atau dibawah 6 tahun saat hendak mendaftar harus memiliki keterangan dari dewan sekolah atau surat keterangan dari psikolog. “Tapi, tetap harus mengikuti zona yang ditetapkan,” ungkap dia.
Lebih lanjut Rasul mengatakan, untuk menjamin pelaksanaan PPDB yang berkualitas, Dinas Pendidikan menekankan agar dilakukan secara terbuka dan obyektif. Semua yang berkaitan dengan pendaftaran harus bisa dijangkau oleh masyarakat terutama orang tua calon wali siswa. “Sehingga proses hingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan nanti,” tegas dia.
JND







