Penanews.id, JAKARTA- Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan ihwal waktu pelaksanaan pilpres 2024.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).
Hasil rapat yang telah disepakati yaitu hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).
“Ya. Itu hasil kesepakatan tadi malam,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim Jumat (4/6/2021).
Luqman mengatakan, selain memutuskan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan tahapan Pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara yakni pada Maret 2022. Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pencalonan pada Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif 2024.
Luqman menambahkan, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu masih akan membahas sejumlah masalah krusial terkait Pemilu 2024. Salah satunya soal masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan habis pada 2023, 2024, dan 2025.
Sebagian menganggap hal tersebut akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. “Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU mengusulkan jadwal pemungutan suara pada Pemilu 2024 dipercepat dari yang biasanya digelar pada bulan April. Hal ini demi efisiensi waktu lantaran pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu, dan kemudian pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024,” kata Ketua KPU RI Ilham Saputra Minggu (30/5/2021).
Sumber: kompas.com