• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 24 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Putusan MK: Parpol yang Lolos ke DPR Tak Perlu Verifikasi Faktual Lagi

  • Minggu, 30 Mei 2021 14:39
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA- Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memutuskan partai politik yang sudah lolos dalam ambang batas parlemen pada pemilu sebelumya, tak lagi mengikuti proses verifikasi faktual.

Artinya, dalam mengikuti pemilu 2024, 9 parpol yang kini mendapatkan kursi di DPR mendapatkan keistimewaan hanya mengikuti proses verifikasi administrasi saja.

Baca Juga:

Pentingnya Partai Politik Memahami Empat Pilar Kebangsaan

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Sementara, bagi partai baru dan yang tak lolos ambang batas parlemen pada pemilu 2019, diwajibkan mengikuti keduanya yaitu verifikasi faktual dan juga verifikasi administrasi.

Dikutip dari kumparan.com, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai atas dasar keadilan, seharusnya semua partai wajib mengikuti dua proses verifikasi baik administrasi atau faktual.

Tak boleh ada keistimewaan terhadap partai tertentu, hanya karena sudah lolos ambang batas parlemen pada pemilu lalu.

“Atas nama keadilan ya harusnya sama startnya. Karena salah satu ekosistem untuk memperkuat parpol ya mereka harus ada dalam ekosistem yang adil demokratis,” kata Khoirunnisa dalam diskusi secara dari daring, Minggu (30/5).

Dia kemudian menjelaskan dalam pembahasan itu pun ada dissenting opinion dari 3 hakim MK. Sebab, ada sejumlah pertimbangan ketika putusan itu dikeluarkan.

“Pertimbangannya masih sama dengan putusan MK sebelumnya bahwa verifikasi faktual penting karena pertimbangan hukumnnya adalah parpol itu ketika mereka mendaftarkan sebagai parpol peserta pemilu itu pada start yang sama,” ujarnya.

“Jadi tidak berbeda baik itu partai yang sudah lolos PT, sudah punya kursi atau tidak. Startya sama. Sehingga putusannya pun sama,” imbuhnya.

Dia menyebut kondisi tiap parpol ada kemungkinan berbeda saat hasil verifikasi faktual 2019 menghadapi 2024. Misal, jumlah kepengurusan yang bisa jadi ada pertambahan karena daerah otonom baru. Sehingga, tetap perlu dilakukan verifikasi faktual.

“Artinya kalau kondisi sekarang provinsinya adalah 34, tapi kan yang namanya daerah ada kemungkinan untuk mekar begitu kemungkinan bertambah,” ujarnya.

“Oke kalau sekarang memenuhi 34 kantor, cuma kalau ternyata ada penambahan pemekaran wilayah kan bisa dikatakan bahwa 100 persennya bukan 34 lagi, tapi jumlah pemekarannya juga di kabupaten-kota,” lanjutnya.

Berikutnya soal syarat keanggotaan yang menurutnya itu sangat dinamis. Apalagi, misalnya ada anggota parpol yang pindah dari satu partai ke partai lainnya.

“Misalnya kita tahu muncul partai baru yang bisa dikatakan pecahan partai lama. Ya mungkin saja anggota parpol yang lama ini pindah ke lecahan partai baru. Nah ini kan juga kemudian harus dicek ulang kembali apakah masih relevan keanggotaan 2019 lalu dengan 2024,” ujarnya.

Selain itu juga dia mempertanyakan bagaimana memastikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan yang menjadi komitmen setiap parpol jika tidak dilakukan verifikasi faktual. Tentu, hal itu tak bisa jika hanya dilakukan dengan verifikasi administrasi semata.

“Bagaimana parpol yang sudah punya tiket ini menuju 2024 menjaga komitmen mereka, menjaga terhadap representasi perempuan. Kan salah satu syaratnya adalah partai politik harus punya keanggotaan 30 persen perempuan, nah apa dampaknya,” jelasnya.

“Jangan sampai ketika dia tidak diberikan verifikasi faktual jangan sampai tiap partai tidak menjadi serius menempatkan perempuan-perempuan ini di kepengurusan parpol. Jadi ya pelengkap administrasi saja. Jangan sampai demikian,” pungkasnya.

EMBE

Tags: JakartaParpol yang lolos di ambang batasPartai politikPartai yang sudah lolos tidak perlu verifikasi faktual lagi
32
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Pilpres 2024: Politikus PDIP Usulkan Puan-Anies Baswedan

Pilpres 2024: Politikus PDIP Usulkan Puan-Anies Baswedan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.