
Penanews.id, JAKARTA- Menjelang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab, sejumlah simpatisannya mulai mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak kamis malam, 27 Mei 2021.
Situasi itu membuat polisi mengambil tindakan dengan menangkap 21 orang diduga simpatisan bekas pemimpin FPI itu.
“15 orang di antaranya masih berusia di bawah 17 tahun, sisanya dewasa,” Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan dikutip dari tempo.co.
Menurut Erwin, orang-orang itu datang ke pengadilan dengan alasan ingin pengajian.
“Kita lakukan swab antigen terhadap mereka. Kita khawatirkan di tengah pandemi ini ada penyebaran Covid-19,” kata Erwin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan pada Kamis ini. Rizieq Shihab akan mendengar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu dituntut 10 bulan penjara.
EMBE