Penanews.id, JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Hakim
menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha.
Yulius menggugat DPP Partai Demokrat karena dipecat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.
Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan dengan ditolaknya gugatan tersebut maka skor sementara 4-0.
Maksudnya, ada empat gugatan kubu KLB Deli Serdang yang gugur secara hukum. Pertama penolakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan dua lainnya yaitu gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen.
“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” kata Muhajir.
“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” Muhajir menambahkan.
Selain itu, Muhajir menjelaskan sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yaitu menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.
“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.”
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
EMBE