Penanews.id, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan, Madura berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan online bernama Riskina (25) warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura.
Perempuan yang akrab disapa Riska ini dijebloskan ke penjara lantaran diduga terbukti menipu dan menggelapkan uang arisan milik sejumlah anggotanya sekitar Rp 500 juta.
Kepala Unit (Kanit) II Reskrim Polres Pamekasan, Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan, Riska diamankan oleh anggotanya sejak Senin (3/5/2021).
Menurut dia, terkuaknya kasus arisan online ini bermula dari laporan Siti Mahmuda, warga Pamekasan pada Rabu, 24 Februari 2021.
Berdasarkan keterangan pelapor, ia membeli arisan terhadap tersangka dengan nominal harga Rp 15 juta.
Namun, saat pencairan dan waktunya dapat, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan terhadap korbannya.
Arisan online yang dijual tersangka terhadap sejumlah korbannya ini berkedok sistem get.
Tersangka mengiming-imingi dengan cara memberikan keuntungan lebih hingga puluhan juta dari harga beli untuk mengelabui korbannya agar tertarik ikut dan membeli arisan get tersebut.
Modusnya, setiap arisan get dapat Rp 20 juta, oleh tersangka dijual seharga Rp 15 juta terhadap korbannya.
Dari sistem pembelian itulah, korban akhirnya tergiur untuk ikut bergabung dan membeli arisan get tersebut.
“Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta,” kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).
Hingga saat ini, ada empat pelapor lain yang melaporkan Riska ke Unit II Reskrim Polres Pamekasan dengan kasus yang sama.
Dari ke empat pelapor lain tersebut, Riska juga diduga telah menipu korbannya hingga ratusan juta.
“Namun kami belum tahu nominal pastinya,” ujar Ipda Wahyu.
Menurut Ipda Wahyu, arisan get yang dijual tersangka terhadap korbannya, menawarkan berbagai macam nominal.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan tersangka terhadap korbannya.
Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.
Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta – Rp 5 juta.
Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan.
Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan.
“Ini arisan online tidak masuk akal. Pelaku ini dapat dari mana uang tambahannya. Kan aneh,” beber Ipda Wahyu.
“Itu yang mungkin membuat korban tergiur untuk ikut arisan get (ginjal) tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli,” tambahnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Pamekasan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ZUL