Penanews.id, SEMARANG –Kepala Kepolisian Resor Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito dan anggotanya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pelaporan oleh LBH Yogyajarta ini buntut konflik di Desa Wadas beberapa waktu lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan kepada advokat saat terjadi unjuk rasa menolak penambangan di Desa Wadas pada 23 April 2021 lalu.
Seorang advokat dan asisten advokat dari LBH Yogyakarta menjadi korban akibat kejadian tersebut.
Salah satu korban, Julian Dwi Prasetya, mengatakan menerima kekerasan dari aparat meski telah menunjukkan tanda pengenal sebagai advokat.
“Saya ditangkap kemudian dipukul, dijambak, ditendang tulang kering dan pantat,” tuturnya.
Menurutnya, dia ditangkap polisi karena hanya mengenakan sarung ketika mendampingi warga berunjuk rasa.
Julian sempat dibawa ke Polsek setempat kemudian ke Mapolres Purworejo sebelum akhirnya dilepaskan.
Julain melapor ke Polda Jateng didampingi 28 organisasi bantuan hukum se-Indonesia yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat untuk Keadilan.
Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebutkan pasal yang mereka sangkakan kepada Kapolres Purworejo san anggotanya adalah 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiyaan.
Selain itu, Yogi menyebut dalam kasus itu aparat juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
“Keberadaan mereka menjalankan tugas profesi dan dijamin oleh undang-undang advokat,” ujarnya.
Sumber: tempo.co








