• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Buntut Bentrok di Desa Wadas, LBH Yogyakarta Laporkan Kapolres Purworejo

  • Senin, 3 Mei 2021 18:51
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, SEMARANG –Kepala Kepolisian Resor Purworejo Ajun Komisaris Besar Rizal Marito dan anggotanya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Pelaporan oleh LBH Yogyajarta ini buntut konflik di Desa Wadas beberapa waktu lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan kepada advokat saat terjadi unjuk rasa menolak penambangan di Desa Wadas pada 23 April 2021 lalu.

Baca Juga:

Cerita Tragis Pemuda Terjerat Pinjol: Stres dan Terus Menerus Diteror

Curhatan masyakarat bikin ‘lara ati’, GMNI Yogyakarta bagi-bagi sembako

 Seorang advokat dan asisten advokat dari LBH Yogyakarta menjadi korban akibat kejadian tersebut.

 Salah satu korban, Julian Dwi Prasetya, mengatakan menerima kekerasan dari aparat meski telah menunjukkan tanda pengenal sebagai advokat.

“Saya ditangkap kemudian dipukul, dijambak, ditendang tulang kering dan pantat,” tuturnya.

Menurutnya, dia ditangkap polisi karena hanya mengenakan sarung ketika mendampingi warga berunjuk rasa.

Julian sempat dibawa ke Polsek setempat kemudian ke Mapolres Purworejo sebelum akhirnya dilepaskan.

Julain melapor ke Polda Jateng didampingi 28 organisasi bantuan hukum se-Indonesia yang tergabung dalam Tim Pembela Profesi Advokat untuk Keadilan.

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyebutkan pasal yang mereka sangkakan kepada Kapolres Purworejo san anggotanya adalah 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiyaan. 

Selain itu, Yogi menyebut dalam kasus itu aparat juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan Undang-Undang 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

“Keberadaan mereka menjalankan tugas profesi dan dijamin oleh undang-undang advokat,” ujarnya. 

Sumber: tempo.co

Tags: Bentrok di desa wedasKapolres Purworejo dilaporkanLBH YogyakartaYogyakarta
37
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

5 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
2 Eks KPU Bangkalan Terpilih Menjadi Kepala Desa

Dua Mantan Anggota KPU Bangkalan Menang Pilkades

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.