Penanews.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berpergian ke luar negeri. Larangan tersebut terkait perkara dugaan suap dengan tersangka penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
“Pelarangan bepergian ke luar negeri terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bagian Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/4).
KPK mengajukan surat pelarangan berpergian tersebut ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (27/4). Pelarangan ke luar negeri berlaku terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara tersebut.
Langkah pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di DPR. Kemudian, KPK mengantongi barang bukti berbentuk dokumen yang tekait dengan perkara.
Adapun, Stepanus Robin Pattuju telah ditetapkan menjadi tersangka lantaran berusaha memeras Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Keduanya telah ditahan mulai Kamis (22/4) lalu.
Azis ikut dicurigai karena sempat bertemu Syahrial pada Oktober 2020. Ajudan Azis lalu menghubungi Stepanus untuk datang dan memperkenalkannya dengan Syahrial.
Sumber: katadata.co.id








