Penanews.id, JAKARTA– Sidang kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab diskors oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena waktu sudah memasuki waktu istirahat salat magrib.
Suparman Nyompa, selaku Ketua Majelis Hakim, mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan setelah ibadah salat tarawih.
Namun keputusan itu disela oleh Rizieq yang meminta sidang dilanjutkan setelah salat magrib dan tak menunggu salat tarawih.
“Sidang ini lebih wajib yang mulia Majelis Hakim. Kami cinta dan rindu tarawih, tapi kita lakukan yang wajib dulu,” ujar Rizieq di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021.
Hakim kemudian meminta pendapat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi di persidangan. Mereka mengaku tak keberatan sidang dilanjutkan setelah ibadah salat magrib.
“Kalau begitu sidang kita lanjutkan kembali pukul 18.45,” ujar Suparman sambil mengetuk palu.
Sidang Rizieq Shihab hari ini berisi keterangan dari para saksi. Adapun yang telah bersaksi di persidangan adalah mantan Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto.
Dalam sidang, Heru mengungkap soal acara Maulid dan pernikahan putri eks pimpinan FPI Rizieq Shihab yang berujung pada kerumunan di Petamburan.
Dalam kesaksiannya, Heru mengungkapkan ia sudah mencoba untuk membubarkan acara tersebut. Namun karena jumlah peserta yang datang lebih dari lima ribu orang, ia mengungkap kekhawatiran akan terjadi kerusuhan jika acara dibubarkan.
Sumber: tempo.co