Penanews.id, JAKARTA– larangan mudik yang diumumkan pemerintah berpotensi tak dipatuhi seluruh masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dari survei Kemenhub, masih ada 11 warga yang tetap ingin pulang kampung di tengah pandemi Covid 19.
Angka tersebut menurutnya masih cukup tinggi turun jauh apabila tak ada larang. Jika pemerintah tak melarang, maka ada 33 persen atau setara 81 juta warga yang memutuskan mudik.
” Ada 11 persen atau setara 27 juta memang masih banyak,” Kata Budi Karya usai menghadiri rapat sidang kabinet dengan Presiden Jokowi Dodo di istana Negara, Jakarta, Rabu (7/4)
Dari hasil survei Kemenhub, 37 persen atau 27 juta orang akan mudik ke Jawa Tengah. Sedangkan 23 persen 6 juta akan pulang kampung ke Jawa Barat saat lebaran.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi Dodo meminta Budi untuk mengatasi hal ini. Kementrian perhubungan pun akan menyekat 300 lokasi untuk membatasi mobilitas lewat transportasi darat.
Merdeka akan menindak kendaraan pribadi, bus, dan truk plat hitam yang mudik. Untuk itu, ia menyarankan masyarakat untuk tidak mudik dan tetap dirumah.
“Kami kordinator Bidan Pembangunan Manusia Kebudiyaan. Adapun, pengecualian berlaku jika terdapat orang tua yang sakit, orang tua meninggal,dan kepentingan dinas.
“Bagi daerah yang secara khusus banyak seperti Riu, dari Kalimantan ke Jawa Timur, saya imbau tidak melakukan mudik,” ujar dia.
Sementara pada transportasi kreta api, Kemenhub akan mengurangi armada sehingga hanya kreta luar yang beroperasi. pengurangan jumlah armada juga berlaku kereta yang melayani wilayah aglomerasi.
Budi lalu menjelaskan alasan pemerintah melarang mudik. Pertama, penularan Covid-19 sempat melonjat pada Januari dan Februari lalu setelah terjadi libur Natal dan Tahun baru. Bahkan, jumlah kematian tenaga kesehatan mencapai dari 1000 orang.
Kemudian, Pemerintah juga membandingkan jumlah tambahan kasus virus corona dari hari ke hari. Selanjatnya, larangan tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada penduduk lanjut usia.
Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday kaan ( PMK) Muhajir Effendy mengatakan, keputusan larangan mudik di ambil lantaran penularan Covid-19 masih tinggi. Sebab itu masyarakat tetap di imbau untuk tidak bepergian keluar daerah pada 6-17 Mei 2021.
Peniadaan mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan suwasta, pekerja mandiri, dan masyarakat umum. Namun aturan ini tidak berlaku untuk ke adaan yang dianggap mendesak dan perlu, seperti kegiatan yang mengharuskan keluar kota.
Aturan rinci terkait ke adaan yang mendesak akan di atur oleh kementrian terkait. Urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga di mana dia bertugas atau bekerja,” Ujar dia.
Adapun aturan mendesak pada instansi akan di atur oleh kementrian pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformaai Birokrasi (kemenpan-RB). Sementara, regulasinya ke adaan mendesak pada perusahaan diatur kementrian ke tenagakerjaan. BHR
Sumber: katadata.co.id








