• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 23 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Gegara Forex, Pegawai KPK Curi 1,9 Kilogram Emas

  • Jumat, 9 April 2021 21:38
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

KPK Temukan Gepokan Duit dan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun

  • ilustrasi penggelapan
    ilustrasi penggelapan (dictio community)



Penanews.id, JAKARTA– IGAS, seorang pegawai KPK, dipecat karena mencuri 1,9 kilogram emas. Emas yang dicuri adalah barang bukti yang disita dari Mantan Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.


“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, dikutip dari katadata.co.id.


Di KPK, IGAS adalah anggota Satgas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Posisi inilah yang memungkin IGAS mencuri barang bukti karena Ia bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang akan dilelang untuk negara.


IGAS mengaku nekat mencuri karena terlilit piutang karena bisnis forex yang gagal. Ia mulai nekat mengambil barang bukti pada Januari 2020 lalu dan mencuri beberapa kali.

Perbuatannya baru terendus pada akhir Juni 2020, saat barang bukti akan dieksekusi. Namun, sebagian barang bukti tersebut telah dilelang oleh IGAS.

Kemudian, barang bukti tersebut telah berhasil ditebus dengan uang senilai Rp 900 juta pada Maret 2021. Tebusan diperoleh dengan menjual tanah warisan orang tua di Bali.

Meski demikian, KPK tetap membawa kasus ini ke ranah dengan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan.

“Ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan pada aparat penegak hukum, kepolisian,” ujar Tumpak.

EMBE



Tags: KPKKPk hentikan kasusPegawai KPK Curi emas
51
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

5 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Grup Lippo Jual Saham Matahari

Grup Lippo Jual Saham Matahari

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.