
ilustrasi penggelapan (dictio community)
Penanews.id, JAKARTA– IGAS, seorang pegawai KPK, dipecat karena mencuri 1,9 kilogram emas. Emas yang dicuri adalah barang bukti yang disita dari Mantan Pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, dikutip dari katadata.co.id.
Di KPK, IGAS adalah anggota Satgas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Posisi inilah yang memungkin IGAS mencuri barang bukti karena Ia bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang akan dilelang untuk negara.
IGAS mengaku nekat mencuri karena terlilit piutang karena bisnis forex yang gagal. Ia mulai nekat mengambil barang bukti pada Januari 2020 lalu dan mencuri beberapa kali.
Perbuatannya baru terendus pada akhir Juni 2020, saat barang bukti akan dieksekusi. Namun, sebagian barang bukti tersebut telah dilelang oleh IGAS.
Kemudian, barang bukti tersebut telah berhasil ditebus dengan uang senilai Rp 900 juta pada Maret 2021. Tebusan diperoleh dengan menjual tanah warisan orang tua di Bali.
Meski demikian, KPK tetap membawa kasus ini ke ranah dengan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan.
“Ini sudah merupakan pelanggaran pidana, maka disampaikan pada aparat penegak hukum, kepolisian,” ujar Tumpak.
EMBE







