Penanews.id, SAMPANG – Seratus lilin menyala di jalur pedestrian depan Mapolres Kabupaten Sampang, Senin Malam, 29 Maret 2021.
Aksi itu digelar oleh anggota Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) untuk memprotes kekerasan yang menimpa Nurhadi, Wartawan Tempo di Surabaya.
Tak ada orasi dalam aksi keprihatinan itu. Protes mereka suarakan lewat poster yang dipajang, juga dengan menutupi mulut mereka dengan lakban.
Dalam siaran persnya, Ketua Aliansi Jurnalis Sampang, Abdul Wahed meminta aparat penegak hukum mengusut kekerasan yang dialami Nurhadi siapa pun pelakunya.
“Menghalangi kerja jurnalistik melanggar Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” katanya.
Penganiayaan yang menimpa Nurhadi terjadi Sabtu, 27 Maret lalu. Malam itu, Nurhadi hendak mewawancarai Angin Prayitno Aji yang sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya.
Angin tak lain adalah bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak dan oleh KPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pajak.
Saat itulah, Nurhadi didatangi sejumlah orang. Ia sempat dipiting, ditampar dan dipukuli, meski telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan. Korban juga sempat dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya dilepas.
Sebab itulah, Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap pekerja media dan mendesak aparat agar profesional dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis. EMBE








