Penanews.id, JAKARTA– Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang eletronik telah diberlakukan oleh 12 Polda mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Karena tilang elekronik meniadakan sistem razia polisi di jalanan, penting bagi masyarakat mengetahui cara mengecek apakah telah kena tilang eletronik atau tidak.
Begini cara ngeceknya!
Laman resmi E-TLE https://etle-pmj.info/id memberikan petunjuk atau tips bagaimana cara memeriksa apakah kita terkena tilang elektronik.
Menurut polisi, pemilik mobil atau motor bisa mengecek dengan mengunjungi situs resmi E-TLE. Pilih “CEK DATA,” kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
Data STNK yang dimasukkan harus menggunakan huruf kapital/besar. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “CEK DATA.”
Apabila tidak ada pelanggaran akan muncul tulisan,“DATA TIDAK DITEMUKAN/DATA NO AVAILABLE.” Artinya, tidak ada pelanggaran tilang elektronik.
Petunjuk bahwa pengguna mobil atau motor terkena tilang elektronik, akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggrannya apa, dan statusnya.
Jadi, ada polisi atau tidak, berkendaralah dengan mematuhi aturan dan memperhatikan rambu-rambu lalulintas.
EMBE








