
penanews.id, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui usulan Kementerian Perindustrian untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap tahun ini.
Namun, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak nol persen ini.
Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc. Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20%.
Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%. Kemudian, sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40%. Lalu, mobil bermesin lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125%.
Baca Juga
Menko Airlangga Merestui Usulan Kemenperin soal Pajak 0% Mobil Baru
Kini, Airlangga menyetujui usulan relaksasi pajak mobil. Skenarionya yakni insentif 100% selama Maret-Mei, sehingga tidak perlu membayar PPnBM.
Lalu, insentif PPnBM 50% diberikan pada Juni-Agustus. Kemudian menjadi 25% selama September-November.
Harapannya, insentif tersebut dapat meningkatkan produksi hingga 81.752 unit. Penambahan output di industri otomotif diharapkan dapat menyumbangkan pemasukan negara Rp 1,4 triliun.







