
penanews.id, JAKARTA– SAAT memberikan arahan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara pada 15 Februari 2021, Presiden Joko Widodo meminta polisi meningkatkan pengawasan implementasi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik agar berjalan konsisten, akuntabel, dan adil.
Presiden meminta polisi lebih selektif dalam menerima pengaduan yang memakai pasal-pasal dalam UU ITE karena prosesnya acap tak memenuhi rasa keadilan. “Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE,” kata Presiden.
Jokowi menyebut UU ITE berisi pasal-pasal karet, yang penafsirannya bisa berbeda-beda dan sepihak. Menurut dia, jika setelah ada pedoman itu pelaksanaannya masih tak adil, ia akan meminta DPR merevisi pasal-pasal multitafsir tersebut.
Pernyataan dan permintaan presiden ini menggembirakan. Keberadaan pasal-pasal dalam UU ITE telah memakan banyak korban, terutama dipakai aparatur hukum untuk memenjarakan masyarakat yang berekspresi di media elektronik. Bahkan, menurut catatan SAFENet, organisasi pemantau aktivitas digital, selama tahun 2020 setidaknya 10 wartawan diadukan memakai pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ada dalam UU ini.
UU ITE membuat kebebasan sipil mendapat tantang tak mudah. Tak heran jika kebebasan sipil dalam indeks demokrasi Indonesia mendapat skor rendah. Dalam rilis The Economist Intelligence Unit, skor kebebasan sipil hanya 5,59, satu tingkat di atas budaya politik yang mendapatkan nilai paling rendah sebesar 4,38.
Kebebasan, juga kesetaraan, adalah jantung demokrasi. Tanpa keduanya, demokrasi akan cacat, kendati orang bebas mendirikan partai dan tanpa rasa takut berpartisipasi dalam politik. Tanpa kebebasan dan sarana menjadi setara, demokrasi hanya akan jadi tunggangan mereka yang punya kekuasaan, melalui penafsiran sepihak atas pasal pemidanaan, seperti disinggung Presiden Jokowi.
Secara global, skor kebebasan sipil anjlok selama 2020. Di Indonesia, skornya merosot tak hanya karena kebijakan restriksi mencegah pandemi virus corona, juga karena banyaknya kasus pemidanaan memakai pasal karet pencemaran nama baik.
Penghinaan dan pencemaran nama baik tak punya ukuran yang jelas, kecuali tafsir aparatur negara atau mereka yang mendengar dan membacanya. Ketidakjelasan ini, tak hanya membatasi kebebasan berekspresi, lebih jauh dari itu, negara berpotensi menerapkan hukum yang tak adil dan tak setara.
Aparatur hukum bisa secara bebas menafsirkan pernyataan seseorang dalam ranah penghinaan dan pencemaran nama baik. Artinya, ketentuan ini membuat kekuasaan tak memiliki batas dalam mengatur hak-hak sipil masyarakat. Dalam praktiknya, pasal penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, acap menyasar wartawan, pejuang lingkungan, bahkan masyarakat adat yang mempertahankan wilayah adat mereka dari okupasi industri kehutanan dan perkebunan.
sumber: foresdigest.com







