• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 7 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Ini Alasan GAR ITB Laporkan Din Syamsuddin

Sabtu, 13 Februari 2021 19:00
di Nusantara
0 0
0
28
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA– Perwakilan Gerakan Antiradikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) Shinta Madesari Hudiarto enggan menanggapi berbagai pembelaan terhadap dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara terkait radikalisme.

Shinta menduga para pihak yang membela Din belum membaca dengan cermat laporan GAR ITB kepada KASN.

Baca Juga:

. . .

“GAR tidak akan menanggapi apa-apa, lha wong Bapak-bapak itu mungkin juga belum pernah baca laporannya. Baca dulu lah dengan cermat, baru komen.,” kata Shinta ketika dihubungi, Sabtu, 13 Februari 2021.

Shinta mengatakan GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Oktober 2020.

Dalam salinan surat kepada kedua kepala lembaga tersebut, GAR ITB menilai Din telah melakukan pelanggaran substansial atas norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin PNS.

Din dinilai bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan keputusannya. Ini merujuk pada pernyataan Din yang dianggap melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2019.

Din juga dianggap mendiskreditkan dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko memicu disintegrasi bangsa. Buktinya, menurut GAR ITB, adalah pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) dan Kolegium Jurist Institute (KJI) pada 1 Juni 2020.

Dalam webinar itu, Din dianggap memiliki prasangka buruk terhadap pemerintah, menuduh pemerintah otoriter, represif, serta anti terhadap kebebasan berpendapat, menuduh pimpinan negara telah membangun sistem kediktatoran konstitusional, menuduh pemerintah melanggar konstitusi serta menjalankan roda pemerintahan secara menyimpang, dan menuduh pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap berkembangnya paham komunisme.

Kiprah Din dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) juga turut dipersoalkan. KAMI dinilai sebagai cerminan oposisi pemerintah. Din dianggap melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai ASN untuk selalu setia dan taat sepenuhnya kepada pemerintahan yang sah dengan menjadi pemimpin dan bergabung dalam organisasi ini.

Selain itu, GAR ITB menilai Din melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama saat merespons kejadian penganiayaan fisik yang dialami ulama Syekh Ali Jaber. Padahal, tulis GAR ITB, kejadian itu merupakan kasus pidana umum. “GAR ITB melihat adanya nuansa licik dalam cara terlapor mendramatisasi kasus kriminal tersebut.”

Menurut GAR ITB, Din telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Noor 21 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

ADVERTISEMENT

“Terlapor telah melakukan berbagai tindak pelanggaran disiplin PNS, yang berdampak negatif pada pemerintah dan NKRI,” begitu tertulis dalam surat.

Maka dari itu, GAR ITB menilai Din layak dijatuhi hukuman disiplin paling berat. Merujuk PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Shinta mengatakan, pada 24 November 2020 KASN telah melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Tugas Radikalisme SKB 11 Menteri. Pada 19 Januari 2021, GAR ITB menanyakan kepada Satgas ihwal perkembangan penanganan kasus itu.

Lalu pada 28 Januari 2021, GAR ITB mengirim surat kepada KASN dan meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin kendati kasusnya sudah dilimpahkan kepada Satgas. Surat terakhir inilah yang kemudian ramai diperbincangkan hingga sejumlah pihak menyatakan pembelaan terhadap Din.

sumber: tempo.co

Tags: Alasan Pelaporan din syamsuddindin syamsuddin dilaporkanGAR ITBKSAN
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

Beber Tiket Moeldoko, Andi Arif Bongkar Rencana KLB Demokrat di Sumut

3 hari yang lalu
14
Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Sering Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

6 hari yang lalu
28
Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

Salatiga Dinobatkan Jadi Kota Paling Toleran di Indonesia

1 minggu yang lalu
15
Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

Pendiri Demokrat Ngotot Gelar KLB Maret

1 minggu yang lalu
34
Elektabilitas PDIP Melejit: Ini 9 Partai yang Lolos ke Parlemen, Jika PT 4 Persen

Elektabilitas PDIP Melejit: Ini 9 Partai yang Lolos ke Parlemen, Jika PT 4 Persen

2 minggu yang lalu
36
Relawan FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, FPI: Pakai Atribut Terlarang

Relawan FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan, Polisi: Pakai Atribut Terlarang

2 minggu yang lalu
23
Berikutnya
SAH! Beto Perpanjang Kontrak di Madura United

SAH! Beto Perpanjang Kontrak di Madura United

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

21
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Haji Syafi Ketua PKB Bangkalan, Gantikan Ra Mondir

Haji Syafi Ketua PKB Bangkalan, Gantikan Ra Mondir

7 Maret 2021
Reses ke Konang, Kiai Ali Wahdin Curhat Masalah Air Bersih ke Mahfud S.Ag

Reses ke Konang, Kiai Ali Wahdin Curhat Masalah Air Bersih ke Mahfud S.Ag

7 Maret 2021
Kisah Petugas BNNP Jatim Diadang Massa Bercelurit di Sokobanah Sampang

Kisah Petugas BNNP Jatim Diadang Massa Bercelurit di Sokobanah Sampang

7 Maret 2021
Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

Lewat Rapimnas, Golkar Tolak Revisi UU Pemilu

6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In