Penanews.id, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 10 tahun penjara. vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Pinangki adalah Jaksa yang menerima suad dari Djoko Chandra terdakwa kasus korupsi, sebesar 500 ribu dolar. Uang itu digunakan Pinangki untuk membeli mobil mewah, apartemen juga operasi plastik.
Pinangki juga dijatuhi denda 600 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Vonis berat ini dijatuhkan karena Pinangki adalah seorang penegak hukum meski selama persidangan ia tak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberi keterangan. EMBE