• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 9 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Bangkalan

Kejari Limpahkan Berkas Perkaran Kasus Cabul Oknum Kiyai Asal Blega ke PN

  • Rabu, 3 Februari 2021 17:46
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id,Bangkalan- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Anwar mengatakan kasus tindakan asusila yang menjerat oknum kiyai MYT (49) asal Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN).

Pihaknya kata dia telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul tersebut ke PN satu minggu lalu usai tersangka dan barang bukti diterima dari Polres Bangkalan dua minggu lalu.

Baca Juga:

Ratusan Mahasiswa Demo Polres Bangkalan, Tuntut Pelaku Pembunuhan EN Dihukum Mati

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

“Insyaallah dalam minggu depan ini sudah sidang pertama (pembacaan surat dakwaan),” jelasnya dia. Rabu, 3 Januari 2021.

Choirul mengatakan, Kejari saat ini telah menahan terdakwa dengan cara dititipkan
di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkalan, dan terdakwa berada dalam pengawasan Kejari Bangkalan.

“Sejak satu minggu yang lalu kita tahan” terang pria kelahiran Sidoarjo itu.

Dalam kasus ini, Ia sedikit membeberkan tuntutan yang akan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum kiyai tersebut.
Menurut dia, pada perkara tersebut diduga melakukan pelecehan seksual didalamnya ada persetubuhan, pemerkosaan, dan cabul.

“Adapun undang-undang yang kita dakwakan terhadap terdakwa nanti ada beberpa aturan yang secara alternatif kita dakwakan. Itu inti dari kualifikasi delik pasal yang akan didakwakan. Nanti tergantung fakta dipersidangan ingin menggunakan yang mana,” tandasnya.

Abdi

Tags: Kasus pencabulanKecamatan BlegaPolres Bangkalan
109
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

Anggota DPR Tinjau Dapur MBG di Bangkalan, Pemkab Nilai Perlu Tata Ulang Perencanaan Dapur

3 bulan yang lalu
17
Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

Setahun Kepemimpinan Bupati Bangkalan Dinilai Gagal, Politisi PDIP Ungkap Fakta Sebenarnya

4 bulan yang lalu
87
DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

DPR Dorong Akses Pembiayaan Ultra Mikro untuk Perkuat UMKM Bangkalan

5 bulan yang lalu
24
Diresmikan Menteri Kebudayaan, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

Diresmikan Menteri Kebudayaan RI, UTM Kini Miliki Museum Budaya sebagai Pusat Kajian Madura

6 bulan yang lalu
59
Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

Gelar Turnamen Volly, Cara Desa Larangan Sorjan Bangkalan Tekan Kenakalan Remaja

6 bulan yang lalu
27
Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

Tingkatkan Mutu Akademik, UTM Gelar Sosialisasi Permendikti Saintek Nomor 39/2025

6 bulan yang lalu
30
Berikutnya
Bersama Masyarakat Baguna PDIP Bangkalan Gotong Royongan Perbaiki Jalan Ruas Kabupaten

Bersama Masyarakat Baguna PDIP Bangkalan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ruas Kabupaten

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.