Penanews.id,Bangkalan- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Choirul Anwar mengatakan kasus tindakan asusila yang menjerat oknum kiyai MYT (49) asal Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN).
Pihaknya kata dia telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul tersebut ke PN satu minggu lalu usai tersangka dan barang bukti diterima dari Polres Bangkalan dua minggu lalu.
“Insyaallah dalam minggu depan ini sudah sidang pertama (pembacaan surat dakwaan),” jelasnya dia. Rabu, 3 Januari 2021.
Choirul mengatakan, Kejari saat ini telah menahan terdakwa dengan cara dititipkan
di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkalan, dan terdakwa berada dalam pengawasan Kejari Bangkalan.
“Sejak satu minggu yang lalu kita tahan” terang pria kelahiran Sidoarjo itu.
Dalam kasus ini, Ia sedikit membeberkan tuntutan yang akan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum kiyai tersebut.
Menurut dia, pada perkara tersebut diduga melakukan pelecehan seksual didalamnya ada persetubuhan, pemerkosaan, dan cabul.
“Adapun undang-undang yang kita dakwakan terhadap terdakwa nanti ada beberpa aturan yang secara alternatif kita dakwakan. Itu inti dari kualifikasi delik pasal yang akan didakwakan. Nanti tergantung fakta dipersidangan ingin menggunakan yang mana,” tandasnya.
Abdi