• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 20 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Menolak Vaksinasi, Penjara Satu Tahun Menanti

Rabu, 13 Januari 2021 07:56
di Nasional
0 0
0
27
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
Rapid Antigen DPRD Jatim
DPRD Jatim gelar rapid antigen

penanews.id, JAKARTA -Rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada besok (13/1) menyisakan pertanyaan: gimana kalau ada calon penerima yang menolak divaksin? Bukankah UU Kesehatan memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan pelayanan kesehatan yang ingin ia terima? Rupanya pemerintah pusat telah bersikap bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Penolaknya akan dikenai sanksi pidana.

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar “Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”, kemarin (11/1).

Baca Juga:

Kisah Dua Dokter Diduga Meninggal Usai Suntik Vaksin Pfizer

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

Sanksi tersebut mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, Hiariej mengatakan penegakan hukum ini akan jadi alternatif akhir apabila imbauan dan sosialisasi gagal.

Polemik penolakan divaksinasi sudah muncul sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, kemarin. Pertengahan Desember lalu, seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI No. 2/2020 ke Mahkamah Agung karena isinya mengatur denda Rp5 juta untuk penolak vaksinasi.

Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyebut idealnya pemerintah tidak memaksakan vaksinasi kepada seluruh warga. Zubairi bilang, warga punya hak menolak setelah diberikan penjelasan.

“Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas an consent. Consent artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi dilansir CNN Indonesia.

Namun, Zubairi meyakini para penolak vaksin muncul karena kurangnya pemahaman. Apabila sosialisasi dan edukasi maksimal sudah dilakukan pihak berwenang, ia merasa jumlah penolak vaksin akan minimal.

Praktisi Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Hasrul Buamona menyebut UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai Wamenkumham tidak cocok diterapkan untuk mewajibkan vaksinasi.

Sebabnya, definisi karantina kesehatan dalam UU lebih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Hasrul menilai, kurang tepat menyebut penolakan vaksinasi sebagai kegiatan menghalang-halangi karantina kesehatan.

“Kalau mau menjerat penolak vaksin, maka lebih tepat menggunakan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Hasrul kepada VICE. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda satu juta rupiah”.

Terkait apakah keputusan mewajibkan vaksin pantas dilakukan, Hasrul menyebut di keadaan normal, UU Kesehatan telah mengatur setiap orang berhak secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan yang ia perlukan. Namun, pemerintah bisa mengumumkan kondisi khusus atau darurat terkait satu kebijakan penanggulangan wabah apabila dirasa perlu. Aturan spesifik inilah yang belum dibuat pemerintah.

“Tidak boleh ada kekosongan hukum, harus ada pembentukan hukum baru. Bilamana ada aturan hukum yang telah ada, bisa menggunakan itu dulu untuk proses penegakan. Namun, dalam konteks ini [pandemi di Indonesia], penegakan hukum dan tindak pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, ada hal-hal sosialisasi dan langkah-langkah edukasi dan preventif yang didahulukan sebelum tindakan represif melalui penindakan hukum pidana. Penegakan hukum itu upaya terakhir,” tutup Hasrul.

sumber: vice.com

Tags: hukuman menolak divaksintolak vaksinasivaksin covid-19 Sinovac
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

3 hari yang lalu
10
Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

4 hari yang lalu
44
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

4 hari yang lalu
50
Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

4 hari yang lalu
18
Penunjukan Listyo  Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

Penunjukan Listyo Sebagai Kapolri Dinilai Membuat Gusar Internal Polri

5 hari yang lalu
18
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM Soal Tewasnya Laskar FPI Ditindaklanjuti

5 hari yang lalu
20
Berikutnya
Wow, Penulis Buku Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Wow, Penulis Buku Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

Pengalaman Kadisdik Bangkalan Sembuh Dari Virus Corona, Ini Tips nya

19 Januari 2021
Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

Jasa Unik: Pemuda Ini Bisa Dapat Uang, Padahal Gak Ngapa-ngapain

19 Januari 2021
Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

Tiga Kepala OPD di Bangkalan Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona

19 Januari 2021
Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

Komentar Walhi Soal Ucapan Jokowi Bahwa Banjir Kalsel Karena Curah Hujan Tinggi

19 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In