
penanews.id, JAKARTA –KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kedua tersangka itu ialah mantan anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
“Hari ini menahan terangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem di KemePUPR,” kata pimpinan KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2020).
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020,” imbuhnya.
RIZ ditahan di Rutan KPK, sedangkan LJP di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keduanya akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang C1.
“Tahanan akan diisolasi mandiri selama 14 hari,” sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Leonardo Jusminarta Prasetyo bersama anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam pengembangan kasus yang berawal dari OTT pada 2018.
Rizal diduga mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap.
Sumber: detik.com