Penanews.id, Bangkalan-Gugus tugas Kecamatan Trageh, kabupaten Bangkalan membubarkan pagelaran panggung hiburan dangdut di sebuah acara hajatan pernikahan di Desa kemuning. Rabu, (2/12/2020). Sekitar pukul 20:00 wib.
Kapolsek Trageh AKP Musihram, menjelaskan pembubaran pagelaran orkes dangdut tersebut karena tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
“Kapolsek Trageh baru tau setelah dapat kiriman video dari warga sekitar pukul 20:30 wib” ungkap Kapolsek Trageh yang di lansir oleh tribunnews.com. Kamis (3/12/2020).
Tanpa berpikir panjang, Kapolsek Trageh dan empat anggota kepolisian Polsek Trageh dan Dua personel Koramil TNI Trageh langsung menuju ke lokasi acara tersebut.
Kapolsek Trageh, Musihram menjelaskan, Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto dalam rapat bersama dengan para pejabat utama polres dan Kapolsek menekankan untuk sementara melarang kegiatan panggung hiburan.
“Pagelaran panggung hiburan tersebut menjadi tamparan keras bagi Kapolsek Trageh karena tidak diberitahu ada kegiatan keramaian”, ungkap Kapolsek Trageh dengan nada heran.
Apalagi saat ini masih dalam keadaan pandemi covid-19, dan kecamatan Trageh berstatus zona kuning atau berisiko rendah penyebaran covid-19.
“Tapi harus tetap waspada agar tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19” tegasnya.
Dalam Minggu ini, Kapolres Bangkalan akan menggelar rapat bersama dengan para Camat, Kapolsek, dan kepala puskesmas se-kabupaten Bangkalan di Pendopo Agung kabupaten Bangkalan.
“Hajatan pernikahan dan ‘otok-otok silahkan. Jika panggung hiburan untuk sementara tidak boleh untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19, Tegasnya.
Sumber: tribunnews.com