• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Curhat Novel Baswedan ke Karni Ilyas

  • Senin, 30 November 2020 15:19
FacebookTwitterWhatsApp
Curhat Novel Baswedan ke Karni Ilyas

penanews.id, JAKARTA -Di Acara ILC yang dipandu wartawan senior Karni Ilyas, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membuat pernyataan yang mengejutkan, ihwal banyaknya rintangan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Bahkan, pensiunan polisi berusia 43 tahun itu, secara terang-terangan berpikir untuk mundur dari komisi antirasuah tersebut.

Baca Juga:

Mantan Kapolres Bangkalan, Dicopot Firli Bahuri dari Direktur Penyelidikan KPK

Kekhawatiran Novel Baswedan Terbukti, Kini Mulai Muncul Usul Pembubaran KPK

Menurut Novel, pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuatnya ragu tentang cara pandang pihak yang mendukung adanya perumusan regulasi tersebut.

Ia menilai, terdapat sejumlah inkonsistensi alasan di balik pengesahan UU KPK pada 2019 itu.

“Novel tadi mengatakan bahwa dengan adanya UU itu menjadi berat. Karena kita bayangkan, misalnya penyadapan harus ada izin. Jadi pengawas istilahnya. Kemudian juga penangkapan, itu juga harus lapor juga ke pengawas baru bisa dilakukan. Harusnya kan dari penyidik ke komisioner kan langsung, direct. Tapi kan jadi memakan waktu […] Jadi jangan-jangan semua orang ini disadap oleh Mas Novel dan kawan-kawan,” ungkap Karni Ilyas seperti yang dilansir dari akun YouTube Karni Ilyas Club.

“Jadi begini mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK. Itu yang agak aneh, jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu,” jelas Novel.

sumber: merdeka.com

Tags: ILCkarni IlyasNovel Baswedannovel mundur dari KPKpenyedapan KPK
46
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

10 bulan yang lalu
76
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

11 bulan yang lalu
54
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
53
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
Survei Cyrus: Pemilih Madura Lebih Condong Dukung Machfud Arifin Timbang Eri Cahyadi

Survei Cyrus: Pemilih Madura Lebih Condong Dukung Machfud Arifin Timbang Eri Cahyadi

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.