
penanews.id, JAKARTA -Di Acara ILC yang dipandu wartawan senior Karni Ilyas, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membuat pernyataan yang mengejutkan, ihwal banyaknya rintangan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Bahkan, pensiunan polisi berusia 43 tahun itu, secara terang-terangan berpikir untuk mundur dari komisi antirasuah tersebut.
Menurut Novel, pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi membuatnya ragu tentang cara pandang pihak yang mendukung adanya perumusan regulasi tersebut.
Ia menilai, terdapat sejumlah inkonsistensi alasan di balik pengesahan UU KPK pada 2019 itu.
“Novel tadi mengatakan bahwa dengan adanya UU itu menjadi berat. Karena kita bayangkan, misalnya penyadapan harus ada izin. Jadi pengawas istilahnya. Kemudian juga penangkapan, itu juga harus lapor juga ke pengawas baru bisa dilakukan. Harusnya kan dari penyidik ke komisioner kan langsung, direct. Tapi kan jadi memakan waktu […] Jadi jangan-jangan semua orang ini disadap oleh Mas Novel dan kawan-kawan,” ungkap Karni Ilyas seperti yang dilansir dari akun YouTube Karni Ilyas Club.
“Jadi begini mas Karni, kalau terkait pengawasan justru penyadapan di KPK yang diawasi. Dalam waktu yang berkala, itu dilakukan audit. Kita tahu bahwa pihak yang mempunyai alat penyadapan itu banyak dan orang-orang yang menyampaikan itu tidak pernah risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK. Itu yang agak aneh, jadi cara berpikir ini yang menurut saya tidak konsisten begitu. Kalau dilakukan secara konsisten, harusnya yang ditakuti itu penyadapan yang dilakukan dengan unlawfull interception, itu justru yang lebih bahaya. Tapi KPK tidak melakukan itu,” jelas Novel.
sumber: merdeka.com