
Penanews.id, PALEMBANG – Sebuah kejahatan pasti akan terungkap. Kasus debt collector menembak mati nasabahnya di Palembang ini, terungkap setelah delapan tahun. p
Sadil, 34 tahun, nama si penagih hutang itu, menembak Siti Fauziah, 35 tahun, pada 2012 Silam di rumahnya. Siti tewas dengan satu tembakan di kepala.
Sementara Sadil kabur dan jadi buronan. Ia tertangkap Unit Reskrim Polrestabes Palembang pada 21 September 2020, karena pulang ke rumahnya setelah delapan tahun buron.
Perbuatan sadis Sadil, terungkap pada rekontruksi yang dijalaninya di Polrestabes Palembang, Selasa (3/11/2020).
Pada adengan rekonstruksi di adegan 1, pelaku diketahui datang masuk ke rumah korban.
Sampai dengan adegan ke-6 korban dan pelaku sempat membicarakan soal hutang yang belum dibayarkan korban.
Lalu di adegan 10 ini, pelaku yang ditugaskan menagihkan hutang ternyata membawa senjata api.
Tersulut emosi akibat perang mulut antara keduanya, pelaku langsung menembak korban, tepat ke pelipis kepala.
Kakak korban Alfian warga Pakjo yang hadir pada rekontruksi itu mengatakan ia tidak mengetahui jika adiknya memiliki utang pada orang lain.
Disebutkan ia, adiknya saat meninggal saat berada di kosan.
Kasus pembunuhan korban Siti Fauziah (35) ini terjadi delapan tahun silam.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan di kosan korban Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I terjadi tanggal 12 Maret 2012.
Pelaku Sabil (34) baru ditangkap Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di rumahnya jalan Masjid Sukamulia Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.
Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.
“Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya,” ujarnya, Selasa (3/11/2020).
Selain itu rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas guna dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rekontruksi digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial Mk,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menagih hutang kepada korban sebesar Rp 8 Juta.

Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat.
“Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari,” terang ia.