• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Selasa, 2 Maret 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Ketentuan PHK dalam UU Cipta Kerja Berubah

Selasa, 3 November 2020 16:45
di Nasional
0 0
0
47
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
cipta kerja

penanews.id, JAKARTA -UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 mengubah ketentuan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dan pekerja.

Pengubahan ketentuan itu diatur dalam Pasal 81 angka 37. Aturan ini mengubah ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga:

. . .

Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan bahwa PHK sebisa mungkin tidak terjadi.

Namun, Pasal 151 Ayat (2) menyebut, jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan alasannya kepada pekerja/buruh.

Kemudian, Pasal 151 Ayat (3) menyebutkan bahwa pekerja/buruh menolak alasan tersebut, wajib ada perundingan bipartit dan jika tidak ada kesepakatan baru bisa terjadi PHK ketika ada penetapan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Hal ini mengubah Pasal 151 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa PHK tidak dihindari, perusahaan wajib merundingkan dengan pekerja, atau bukan sekadar memberi tahu alasan ia di-PHK.

Selanjutnya, Pasal 151 Ayat (3) berbunyi, jika tidak ada persetujuan, PHK hanya bisa dilakukan jika ada penetapan dari lembaga PHI.

Mengutip dari kompas.com, Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.

Hal ini tercermin dari pengubahan ketentuan PHK ini.

Menurut Nabiyla, pengubahan pasal tersebut menunjukkan kekeliruan pemerintah dalam memandang relasi antara pekerja dan pengusaha.

Dengan pengubahan pasal ini, maka pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak.

Sebab, belum tentu pula pekerja dapat melakukan penolakan atas pemberitahuan hubungan kerja oleh perusahaan.

“Kalau negara bersikap netral, maka secara tidak langsung negara sebenarnya sedang meninggalkan perannya untuk melindungi pekerja dan melindungi pengusaha,” kata Nabiyla, Jumat (16/10/2020). EMBE

Tags: aturan PHK ciptaker
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

11 jam yang lalu
12
Propam Larang Polisi Nongkrong di Cafe

Propam Larang Polisi Nongkrong di Cafe

2 hari yang lalu
21
Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

Disebut Tak Berkeringat Dirikan Partai Demokrat, Ini Peran SBY Sebenarnya!

2 hari yang lalu
17
Demokrat Pecat Enam Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

Demokrat Pecat Tujuh Kader Pelaku ‘Kudeta’: Ada Yus Sudarso Hingga Jhony Allen Marbun

3 hari yang lalu
53
Kronologi Penembakan Oknum Polisi Yang Menewaskan 3 Orang

Kronologi Penembakan Oknum Polisi Yang Menewaskan 3 Orang

4 hari yang lalu
40
Rocky Komentari Beredarnya Video Jokowi, Picu Kerumunan Massa, Sempat Mengira Habib Rizieq

Rocky Komentari Beredarnya Video Jokowi, Picu Kerumunan Massa, Sempat Mengira Habib Rizieq

4 hari yang lalu
13
Berikutnya
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja…

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

20
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

6
Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

Tinjau Pesantren yang Terkena Longsor, DRPD Jatim Upayakan Asrama Dibangun Kembali

1 Maret 2021
Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

Artidjo Alkostar: Jika Ingin Koruptor Bisa Dihukum Mati, Amandemen Dulu Pasal Korupsi

1 Maret 2021
Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

Tak Ada Santunan COVID-19, Risma: Kemensos Kehabisan Uang

1 Maret 2021
Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Sering Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

Ditangkap KPK Karena Suap, Gubernur Sulsel Pernah Dapat Penghargaan Anti Korupsi

1 Maret 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In