• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 16 Juli 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Ekonomi

Cegah PHK, Pengusaha Usulkan Sistem No Work No Pay

  • Minggu, 4 Desember 2022 10:22
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja…

Ketentuan PHK dalam UU Cipta Kerja Berubah

ilustrasi


Penanews.id, JAKARTA – Pengusaha Indonesia meminta pemerintah mempertimbangkan usulan sistem kerja no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Sistem ini diklaim bisa meredam badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Usulan pengusaha ini ditolak mentah-mentah oleh buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut sistem ini tidak memiliki dasar yang kuat. Sementara pengusaha mengeluhkan jumlah pesanan yang turun, menyebabkan buruh tidak bekerja secara penuh.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy merespons soal usulan terkait tenaga kerja. Muhadjir menyebut pengaturan jam kerja bisa dilakukan asalkan ada kesepakatan yang baik antara si pekerja dan pemberi kerja.


“Boleh dilakukan, pemotongan jam kerja, pembagian shift, waktunya harinya, silahkan, dan yang penting mereka ada kesepakatan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan,” ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (2/11/2022).




Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja, dan pemerintah daerah. Lantas, apa sebenarnya sistem no work no pay?

Sederhananya, dengan sistem no work no pay, pekerja hanya akan mendapat upah sesuai dengan jam kerja mereka. Jika tidak bekerja, maka mereka tidak dibayar.

“Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022) lalu.

Tanpa adanya fleksibilitas jam kerja, pengusaha yakin akan terjadi PHK massal. Oleh karena itu pengusaha menuntut pemerintah menerbitkan Permenaker yang mengatur prinsip no work no pay.

“Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50% atau katakanlah 30% kita nggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal,” ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit.


25.700 Pekerja Pabrik Sepatu Kena PHK, Ini 3 Faktanya
Menurut Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko, buruh kini tidak bekerja secara penuh akibat menurunnya pesanan. Oleh karena itu, muncullah opsi menggunakan sistem no work no pay.

“(Buruh) bekerja tidak penuh, setengah hari, hanya 70% karena order tidak terpenuhi. Kita mencari karyawan lagi sangat sulit kalau PHK, semacam rekrut karyawan baru harus kasih pelatihan dan sebagainya,” terangnya.

Ia menyebut sistem ini bisa menjadi jalan tengah untuk tidak melakukan PHK. Eddy juga meminta pemerintah mempertimbangkan memberi kelonggaran dan mengurangi jam kerja.

“Kita ingin memberikan semacam jalan keluar kepada pemerintah. Kita hanya gaji berdasarkan jam kerja. Mungkin secara bahasa medianya, no work no pay. Kita ingin kelonggaran mengurangi jam kerja supaya tidak lakukan PHK,” ungkapnya.

EMbe/ detik.com

Tags: aturan PHK ciptakerketentuan PHK ciptakerNo work no payPHKPHK buruh rokok 2020
63
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

Pemkab Bangkalan Alokasikan Rp135 Miliar untuk Tiga Program Prioritas Tahun 2025

3 minggu yang lalu
78
Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

Warga Bangkalan Sulap Pembuangan Sampah Jadi Area Budidaya Cabai yang Produktif

1 bulan yang lalu
34
Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

Sapi Milik Warga Bangkalan Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

2 bulan yang lalu
24
50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

50 Desa di Bangkalan Belum Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pemkab Kebut Proses Legalisasi

2 bulan yang lalu
26
Dikungjungi Menteri Ekraf, SBY Umumkan Akan Gelar Pameran Tunggal dan Luncurkan Karya Seni Terbaru Akhir Tahun ini

Didukung Menteri Ekraf, SBY Akan Hadirkan Pameran dan Luncurkan Karya Seni Terbaru di Akhir Tahun

2 bulan yang lalu
28
Agar UMKM di Bangkalan Berkembang,  Anggota MPR RI  Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Agar UMKM di Bangkalan Berkembang, Anggota MPR RI Tawarkan Solusi Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

3 bulan yang lalu
55
Berikutnya
Suap Ratusan Ribu Dollar ke Hakim Agung,  untuk 3 Perkara Intidana

Suap Ratusan Ribu Dollar ke Hakim Agung, untuk 3 Perkara Intidana

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.