penanews.id, JAKARTA -Draf Omnibus Law Undang-undang Law Cipta Kerja akhirnya mentok di 812 halaman setelah direvisi dan dirombak berulang kali. Sebelumnya draf dari berbagai versi beredar, mulai dari versi 1.028 halaman, 905 halaman, 1.058 halaman hingga 1.035 halaman.
Tapi di saat terakhir, naskah sebanyak 812 halaman yang diserahkan oleh DPR ke Presiden Jokowi pada hari ini, Rabu, 14 Oktober 2020.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa pemerintah akan langsung bekerja membuat aturan turunan dari Omnibus Law ini.
“Sesegera mungkin (akan dibahas) karena presiden kan bilang maksimal tiga bulan, jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja,” kata Donny.
Pemerintah, menurut Donny, akan tetap melibatkan publik dalam pembahasan aturan turunan tersebut. Sebab, menurutnya, hal ini harus tetap bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas, semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini,” kata Donny.
Berubah-ubahnya draf UU padahal telah disahkan di rapat paripurna Senin pekan lalu tersebut yang terus disorot berbagai kalangan. Penolakan dari banyak pihak ini yang kemudian berujung pada demonstrasi besar-besaran pada 8 Oktober 2020 lalu dan berakhir rusuh.
Salah satu kritik dilontarkan oleh ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri. “Padahal ini sudah diketok di sidang paripurna. Ini menunjukkan betapa terburu-buru dan dipaksakannya. Seolah-olah kiamat negeri ini kalau tidak ada Omnibus Law,” ujar Faisal dalam sebuah webinar, Senin malam, 12 Oktober 2020.
Ia juga mempersoalkan pengesahan beleid sapu jagad padahal masih banyak kritik dari berbagai kalangan, misalnya organisasi keagamaan, guru besar, hingga buruh. Artinya, tidak banyak pihak yang disenangkan oleh adanya beleid ini.
“Pemerintah bilang UU tidak mungkin menyenangkan semua, tapi kalau yang merasa terganggu organisasi keagamaan, organisasi profesi keilmuan, guru besar hukum, buruh, mahasiswa, yang disenangkan siapa? Pengusaha. Berarti itu bukan UU yang bagus,” ucap Faisal.
DPR juga dinilai sudah terlambat untuk menyerahkan draf UU Cipta Kerja ini ke presiden. Sidang paripurna ketuk palu pengesahan sudah digelar sejak Senin, 5 Oktober 2020.
Sementara, Pasal 72 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberi waktu tujuh hari setelah pengesahan, yaitu 12 Oktober 2020.
korantempo.co