
penanews.id, BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto angkat suara perihal Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada Senin lalu yang belakangan menjadi gaduh tingkat nasional.
“Ada semangat memberikan kemudahan investasi, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, pemberdayaan UMKM dan peningkatan investasi pemerintah serta percepatan proyek strategis nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Bima Arya melalui pesan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad 11 Oktober 2020.
Bima mengatakan ada catatan dirinya selaku kepala daerah sebagai sudut pandangnya terhadap UU Cipta Kerja, yang mana dia ingin melihat ikhtiar yang baik dari Presiden tidak menimbulkan persoalan dalam hal pelaksanaan pemerintahan di daerah. Sebab dia menyebut karena pemerintah daerah tidak secara maksimal dilibatkan dalam proses pembahasan UU ini.
Beberapa hal pun dia sampaikan sebagai catatan penting, diantaranya ada kecendrungan terkikisnya kaidah-kaidah otonomi daerah yang sudah dibangun bangsa ini selama 2 dasawarsa sejak tahun 1999.
“Tanpa proses evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi yang melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah, UU Cipta Kerja cenderung mengembalikan kewenangan daerah ke pusat,” kata Bima.
Padahal sejak awal, berdasarkan konstitusi, Bima mengatakan filosofi kewenangan tersebut dilaksanakan oleh daerah, karena pemerintah daerah adalah instansi negara yang paling dekat dengan masyarakat agar pelayanan publik terasa lebih efektif, efisien, cepat dan terjangkau.
Betul, Bima menyebut dalam UU Omnibus Law bahwa banyak persoalan terkait dengan pelayanan publik di daerah. “Tapi bukankah ini bagian konsekuensi otonomi daerah yang harus diiringi oleh proses reformasi birokrasi tanpa henti di pusat dan daerah,” kata Bima Arya sambil mengatakan re-sentralisasi ini terlihat pada :
Pertama pada Perizinan Berusaha. Izin diberikan pada kegiatan usaha beresiko tinggi mengharuskan persetujuan pemerintah pusat untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Lalu pembagian kewenangan daerah dan pusat terkait perizinan berusaha berbasis resiko, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. TEMPO.CO