• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 8 November 2025
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Ini Beberapa Penambahan Frasa dan Ayat dalam Draf Final UU Cipta Kerja

  • Senin, 12 Oktober 2020 16:40
FacebookTwitterWhatsApp
draf final uu cipta kerja

penanews.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat mengonfirmasi naskah final Undang-undang Cipta Kerja setebal 1.035 halaman yang akan dikirim ke Presiden Jokowi. Menurut Indra, naskah ini tak berbeda dengan naskah 905 halaman yang disahkan dalam sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020.

Indra mengatakan penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 dalam UU Cipta Kerja terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional. “Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya,” ujar Indra ketika dihubungi, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga:

AHY Kritik Perppu Cipta Kerja: Hukum untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Elite

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Kendati begitu, Tempo menemukan sejumlah perbedaan dalam naskah anyar ini. Ada perubahan frasa hingga penambahan ayat. Contohnya pada pasal mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal

).

Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.

Adapun dalam Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kemudian pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat. Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ada ayat baru yang berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

sumber: tempo.co

Tags: draf final uu cipta kerjapolemik uu cipta kerja
25
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

1 bulan yang lalu
118
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

2 bulan yang lalu
81
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

2 bulan yang lalu
58
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

2 bulan yang lalu
37
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

3 bulan yang lalu
41
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

4 bulan yang lalu
92
Berikutnya

Sumber Airnya Dikomersilkan, Warga Pocong Tak Pernah Terima CSR dari PDAM

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.