• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 23 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Wajib Baca, Ini 10 Pasal Krusial Dalam Omnibus Law

Kamis, 8 Oktober 2020 09:45
di Nasional
0 0
0
160
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA – Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Aturan sapu jagat yang berisi 905 halaman ini terdiri dari 174 Pasal dan termaktub dalam 15 Bab.

Salah satu yang jadi kontroversi dan menuai penolakan buruh adalah Bab Ketenagakerjaan. Beberapa ketentuan baru muncul dan diubah dari aturan sebelumnya di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga:

Bahaya Pasal Karet Untuk Pendemo Tolak UU Cipta Kerja

Kabar Terbaru Tiga Wartawan Kampus yang Sempat Dinyatakan Hilang Saat Meliput Demo

Beberapa perubahan yang terjadi adalah posisi tenaga kerja asing (TKA), libur kerja, pemberian pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).  Berikut sejumlah pasal dalam Bab Ketenagakerjaan yang diubah oleh Pemerintah dan dewan: 

1) Pasal 42 tentang Tenaga Kerja Asing

Pemerintah memperbolehkan tenaga kerja asing bagi posisi direksi atau komisaris. Selain itu, keran TKA terbuka bagi perusahaan rintisan (start up), vokasi, produksi yang terhenti karena keadaan darurat, kunjungan bisnis, dan penelitian.

Namun, pekerja asing hanya dapat bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai kompetensinya. Mereka juga tak boleh menduduki jabatan personalia.

2) Pasal 61 – Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PKWT)

Dalam aturan baru, pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah menyelesaikan waktu perjanjian kerjanya. Uang yang diberikan tersebut dihitung dengan masa kerja di perusahaan dan detailnya akan diatur lewat PP.

3) Pasal 66 – Pekerja Alih Daya

Pemerintah mensyaratkan hubungan perusahaan alih daya (outsourcing) dengan buruh didasarkan pada perjanjian kerja tertulis. Hal ini berlaku pada buruh PKWT maupun untuk waktu tidak tertentu. Perlindungan buruh outsourcing merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya.

4) Pasal 77 – Jam Kerja

Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.  Meski demikian, Pemerintah masih mewajibkan pemberi kerja memberlakukan jam kerja 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Ketentuan kedua adalah 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.

5) Pasal 78 – Lembur

Pemerintah menambah waktu lembur yang bisa diambil pemberi kerja dari maksimal tiga jam sehari menjadi empat jam sehari. Sedangkan ketentuan mengenai upah lembur tak ada perubahan.

6) Pasal 79 – Libur Kerja

Tak ada ketentuan libur dua hari dari lima hari kerja. Pemerintah hanya mengatur istirahat mingguan (libur) satu hari untuk enam hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Pemerintah juga tak mencantumkan hak cuti panjang dua bulan bagi buruh yang sudah bekerja enam tahun. Mereka menyerahkan urusan hak cuti panjang ini kepada perusahaan.

Draft RUU Cipta Kerja ini menyerahkan regulasi terkait hak cuti panjang kepada perusahaan. RUU Cipta Kerja tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati

7) Pasal 88 – Upah Minimum

Pemerintah kembali menyerahkan penghitungan upah minimum kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur. Upah ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum Provinsi.

8) Pasal 90

Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil sehingga berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan buruh.

9) Pasal 154 – PHK

Pemerintah menambah alasan perusahaan bisa melakukan PHK seperti adanya penggabungan, efisiensi, perusahana mengalami kerugian, dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, pailit, hingga keadaan memaksa (force majeur).

10) Pasal 156 – Pesangon

Sekilas tak ada perubahan pada besaran pesangon yang diterima buruh. Namun jika dihitung, maksimal pesangon maksimal diterima buruh hanya 25 kali gaji dari sebelumnya 32 kali upah. Penghitungan ini berasal dari sembilan bulan upah (masa kerja delapan tahun atau lebih), ditambah 10 bulan upah (uang penghargaan  bekerja 24 tahun lebih) ditambah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) enam kali.

Pemerintah juga menambahkan Pasal 46 pada Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional agar buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan JKP yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

sumber: katadata.co.id

Tags: 10 pasal krusial dalam cipta kerjaUU cipta kerja
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Risma Pekerjaan Tunawisma di BUMN

Risma Pekerjaan Tunawisma di BUMN

1 hari yang lalu
12
Warga Dukung Tilang Jalanan dihapus Diganti e-tilang

Warga Dukung Tilang Jalanan dihapus Diganti e-tilang

2 hari yang lalu
11
Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

6 hari yang lalu
10
Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

7 hari yang lalu
45
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

7 hari yang lalu
54
Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

Pemilu dan Pilkada 2024, Belum Pasti Digelar Serempak

1 minggu yang lalu
21
Berikutnya
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 14 Jenis Usaha yang Dibuka Untuk Asing

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini 14 Jenis Usaha yang Dibuka Untuk Asing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Pilkades Serentak Bangkalan di Bagi Tiga Gelombang

Pilkades Serentak Bangkalan dibagi Tiga Gelombang

22 Januari 2021
Innalillahi, Bayi Kembar Empat Meninggal Dunia

Innalillahi, Bayi Kembar Empat Meninggal Dunia

22 Januari 2021
Bangkalan Akan Melaksanakan Pilkades Serentak Bulan Mei

120 Desa di Bangkalan Gelar Pilkades Serentak

22 Januari 2021
Ini Beberapa Efek Vaksin Sinovac yang Dilaporkan ke KIPI

Ini Beberapa Efek Vaksin Sinovac yang Dilaporkan ke KIPI

22 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In