Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Kamis, 17 September 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Jatim

10 Pasal Penting dalam UU TPKS

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Meski Ditolak PKS, RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang

Buka Masa Sidang DPR Hari Ini, Puan Akan Pastikan Nasib RUU TPKS

Ilustrasi



Penanews.id, JAKARTA – Setelah enam tahun, DPR akhirnya menyetujui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang. Berikut 10 pasal penting dalam UU ini:

1. Segala bentuk pelecehan seksual kini sah disebut kekerasan seksual

Pasal 4 ayat 1 menyebutkan 9 macam kekerasan seksual. Nomor 1: pelecehan seksual nonfisik. Selain itu, penyidik kepolisian tidak boleh menolak pengaduan perkara kekerasan seksual atas alasan apapun.

2. Melindungi korban revenge porn

Di pembahasan akhir, DPR RI menambahkan poin kekerasan seksual berbasis elektronik digolongkan sebagai kekerasan seksual. Bagian ini menjadi satu dari lima pasal tambahan DPR, dan sempat ditentang pemerintah.

Aturan ini berpotensi menyelamatkan korban revenge porn yang kerap dikriminalisasi UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Sebab, ada pemisahan mana pelaku dan mana korban. Sanksi kejahatan ini menurut Pasal 14 berupa penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.


3. Kekerasan seksual di dalam dan di luar perkawinan sama-sama bisa dihukum

Aturan dalam Pasal 6 ini juga jadi alasan Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang hingga detik-detik pengesahan, konsisten menolak beleid ini.

4. Perbuatan mengawinkan korban pemerkosaan dan pelaku bisa dipidana

Pasal 10 melarang tiga macam pemaksaan perkawinan, yakni perkawinan anak, kawin paksa atas nama budaya, dan perkawinan korban dan pelaku pemerkosaan. Siti Nurbaya akan tersenyum mengetahui sanksinya: maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

5. Hukuman pada pelaku kekerasan seksual tak hanya penjara dan denda

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual tertentu bisa dihukum membayar restitusi (ganti rugi pada korban), hak asuhnya dicabut, identitasnya diumumkan, dan kekayaannya dirampas.

6. Korporasi bisa ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual

Menurut Pasal 18, kekerasan seksual yang dilakukan korporasi akan diganjar hukuman denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

7. Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan lewat restorative justice 

Restorative justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan hanya boleh dipakai untuk kasus kekerasan seksual yang pelakunya masih anak-anak, demikian atur UU TPKS. Februari lalu kami merangkum berbagai kasus yang mengindikasikan ada tren memakai restorative justice untuk menangani kasus KDRT.

Iklan

8. Keterangan saksi/korban dan 1 alat bukti sah sudah cukup untuk menetapkan terdakwa

Ini berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka.

9. Korban berhak mendapat pendamping di semua tingkat pemeriksaan

Diatur dalam Pasal 26-29.

10. Korban berhak mendapat ganti rugi/restitusi dan layanan pemulihan

Terpidana kekerasan seksual wajib membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban. Negara juga berhak menyita kekayaan terpidana. Apabila kekayaan terpidana tak cukup untuk membayar restitusi, negaralah yang wajib membayarkan kompensasi pada korban, menggunakan skema Dana Bantuan Korban. Uang restitusi dibayarkan kepada korban paling lama 30 hari setelah vonis pengadilan. Skema ini dianggap sebagai salah satu keberhasilan terbesar UU TPKS.




Tags: 10 pasal krusial dalam cipta kerja10 pasal penting dalam UU TPKSRuu TPKSUU TPKS
106
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

12 bulan ago
132
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

12 bulan ago
113
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

1 tahun ago
75
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

1 tahun ago
55
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

1 tahun ago
58
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

1 tahun ago
118
Next Post
Bela Diri Saat Dibegal, Pemuda Ini Jadi Tersangka Karena Begalnya Tewas

Bela Diri Saat Dibegal, Pemuda Ini Jadi Tersangka Karena Begalnya Tewas

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In