• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 29 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

BPJS Akan Hapus Kelas Rawat Inap

  • Selasa, 22 September 2020 12:32
FacebookTwitterWhatsApp
BPJS kesehatan

Penanews.id, JAKARTA – Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni angkat bicara menanggapi soal besaran iuran ketika BPJS Kesehatan menghapus kelas rawat inap dan menggantinya dengan menerapkan kelas standar pada tahun 2022. 

Choesni menjelaskan, kelas standar itu akan dilakukan secara bertahap. Pertama, pada 2021 akan terdapat pilot study atau penerapan sebagian, dilanjutkan dengan penerapan lebih besar pada 2022.

Baca Juga:

Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Bakal Dipangkas

Dengan tidak adanya kelas kepesertaan di BPJS Kesehatan, menurut Tubagus, sejumlah aspek akan terpengaruh. Beberapa aspek itu mulai dari besaran iuran yang dibayarkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga beban biaya pelayanan kesehatannya.

“Ada perhitungan terhadap supply side dan aktuarial,” ujar Choesni pekan lalu.

Lebih jauh, Choesni menyebutkan premi belum bisa dihitung saat ini karena DJSN harus melihat bagaimana dampak penerapan kelas standar terhadap supply side.

“Perhitungan aktuaria akan kami lakukan, tapi kami masih dalam tahap pengajian karena ada konsultasi publik,” katanya.

Salah satu perhitungan premi itu pun, menurut Choesni, bukan hanya berlaku bagi peserta mandiri yang saat ini terbagi ke dalam tiga kelas.

DJSN pun harus menetapkan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan segmen lain karena akan berkaitan dengan besaran penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk perhitungan PBI, kata Choesni, perhitungan supply side harus berkolaborasi dengan pemangku kebijakan lainnya seperti Kementerian Sosial.

“Karena harus mendapatkan dan mengacu kepada data yang pasti.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penerapan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan itu pun mengamanatkan adanya menfaat perlindungan bagi peserta yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Menurut Oscar, BPJS Kesehatan belum dapat menerapkan kelas standar itu saat terbentuk pada 2014 karena berbagai keterbatasan.

“Penerapan bertahap untuk paket manfaat JKN berbasis KDK dan rawat inap kelas standar, ini di timeline akan mulai diterapkan tahun depan,” ujar Oscar.

sumber: tempo.co

Tags: BPJS hapus rawat inap
1k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

4 bulan yang lalu
20
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

5 bulan yang lalu
34
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

6 bulan yang lalu
35
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

6 bulan yang lalu
22
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

11 bulan yang lalu
58
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

11 bulan yang lalu
43
Berikutnya
Alasan  Megawati Minta Kader Rajin Mengonsumsi Sayur Maronggih

Alasan Megawati Minta Kader Rajin Mengonsumsi Sayur Maronggih

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.